Rokan Hilir, Aktivis.co.id – Lagi-lagi Gerakan Aktivis Se-Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau,yang dimana adanya kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung saat ini di kejaksaan negeri Rokan Hilir tentang tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis(BIMTEK) dan SPPD tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Rohil.
Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hanya menetapkan dua orang tersangka saja yaitu Bendahara dan sekretaris BPBD Rokan Hilir dan sekarang tengah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru,dengan dakwaan telah merugikan negara sebesar Rp229.243.606. Uang tersebut sudah di kembalikan ke kas Daerah oleh terdakwah tetapi itu tindak menghapus tindak pidana tersebut.
“Namun yang menjadi tanda tanya besar dalam penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah tidak ditetapkanya kepala pelaksan BPBD Rohil Yakni Bapak Hari Darman menjadi tesangka,padahal berdasarkan bukti-bukti yang ada Hari dharma selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk itu kami menduga seharusnya bapak Hari Dharma mengetahui bahwa kegiatan BIMTEK tersebut harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan bukan tahun 2023 Ungkap, Rigo Cahyadi Selaku Korlap Aksi.
“Tidak hanya itu lanjut rigo Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa SPJ-SPJ yang di tanda tangannya tersebut adalah fiktif.
Tak sampai disitu Kerja Umum Gerakan Aktivis Se-Riau Ahmad Nasir menyampaikan agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkhusus Penyidik pidana Khusus(PIDSUS) serta memberikan rekomendasi kepada Kajari Rohil Bapak Andi Adikawira Putra S.H M.H untuk memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.sehingga asas equality before the law atu persamaan dihadapan hukum benar-benar diterapkan dan Kepada siapapun yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di BPBP Rokan Hilir.
Maka dari pada itu lanjut Ahmad Nasir, Gerakan Aktivis Se-Riau Menyatakan sikap.
PERNYATAAN SIKAP :
1. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
2. Dalam KUHAP penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti.
3. Kami menduga Adanya peran Kepala BPBD Rokan Hilir yaitu Hari Dharma sehingga terjadinya tindak pidana korupsi bimbingan teknis (BIMTEK) dan SPPD Fiktif Tahun 2022.
4. Peran Dharma dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini adalah yang menandatangi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan bimtek tersebut dan sudah mengetahui SPJ yang di tandatanganinya tersebut adalah fiktif tapi tetapi tanda tangani,bahkan ia juga ikut mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah sebesar 100 juta.
5. Maka kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengevaluasi kinerja dari Kejaksaan Negri Rokan Hilir terkhusunya kepada Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) yang kami duga tebang pilih dalam penegakan hukum dan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan SPPD fiktif tahun 2022 di BPBD Kabupaten Rokan Hilir.
6. Kami dari Gerakan Aktivis Seriau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menetapkan kepala BPBD Kabupaten Rokan Hilirn yang berinisial HD sebagai tersangka karna kami menduga terlibat dalam tindak pidana bimbingan teknis dan sppd fiktif yang terjadi di BPBD Rokan Hilir.