Rokan Hilir, 29 Juli 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menggugat-Riau (GEMA-Ri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Rokan Hilir pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta ini menuntut pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap maraknya kegiatan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga beroperasi secara terbuka dan kebal hukum.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan GEMA-Ri mengenai berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, seperti penimbunan minyak ilegal, CPO, dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam seperti H2O, perjudian melalui meja tembak ikan (Gelper), toto gelap (togel), galian C, rokok ilegal, dadu tunjang, hingga perdagangan cangkang (inti). Kegiatan-kegiatan tersebut dilaporkan marak terjadi di wilayah Bagan Siapi-api, Ujung Tanjung, hingga Bagan Batu, bahkan di lokasi yang sangat dekat dengan Polres Rokan Hilir. Namun, hingga kini, belum ada tindakan signifikan dari aparat penegak hukum (APH).
Massa aksi yang dilengkapi dengan spanduk, mobil komando, dan toa menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang. Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan:
1. Meminta Kapolres Rokan Hilir tidak tutup mata terhadap berbagai kegiatan ilegal yang merajalela di wilayah tersebut.
2. Mendesak penangkapan pelaku melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap para aktor yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
3. Meminta evaluasi kinerja Kapolres oleh Kapolda Riau, yang dinilai tidak responsif dalam menangani aktivitas ilegal di Rokan Hilir.
4. Mengecam keras praktik ilegal yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Ahmad Nasir, Koordinator Umum GEMA-Ri, dalam orasinya menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal isu ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kegiatan ilegal yang merajalela di Rokan Hilir. Pihak kepolisian harus segera bertindak tegas untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini. Kami mendesak agar para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.
GEMA-Ri juga menyoroti sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum tuntutan mereka, seperti:
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian;
– Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam pelaku perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara;
– Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini berakhir pada sore hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Rokan Hilir maupun Kapolda Riau terkait tuntutan yang disampaikan. Masyarakat setempat berharap aksi ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan ilegal tersebut.