Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa
nomor perkara 5/PHPUBUP-XXIII/2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.