Siak (Aktivis.co.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui program Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Hijau berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Komitmen ini dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menjelaskan bahwa RAD Siak Hijau dirancang sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Program ini sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan bertujuan melestarikan ekosistem, mencegah kebakaran hutan, serta mengurangi perambahan hutan.
Fokus Utama RAD Siak Hijau
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus RAD Siak Hijau meliputi:
1. Pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan.
2. Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
3. Pengelolaan sampah terpadu.
4. Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.
5. Pengurangan pencemaran Sungai Siak.
6. Penyelesaian konflik lahan.
Zonasi dan Data Ekosistem Siak Hijau
Husni Merza menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Siak telah dibagi menjadi lima zona, yaitu zona konservasi, tanaman pangan, perkebunan, industri, dan permukiman. Berdasarkan data:
Total luas perkebunan kelapa sawit masyarakat mencapai 204.695 hektare.
Kawasan ekosistem mangrove mencakup 1.421,16 hektare, terdiri dari mangrove sekunder jarang (39,76 ha), sedang (128 ha), dan rapat (1.253,39 ha).
Terdapat 20 perizinan HGU (Hak Guna Usaha) dan 16 perizinan hutan tanaman di wilayah Siak.
Harapan ke Depan
Wakil Bupati berharap melalui pelaksanaan RAD Siak Hijau, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dapat memberikan dampak positif, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
“RAD ini tidak hanya menjadi panduan pemerintah dalam menyusun pembangunan yang berprinsip keberlanjutan, tetapi juga tolok ukur keberhasilan Siak Hijau,” tutupnya.