Purbaya Sikat Pedagang Pakaian Bekas Ilegal di Toko Online dan Pasar Fisik

Purbaya Sikat Pedagang Pakaian Bekas Ilegal di Toko Online dan Pasar Fisik

Nasional15 Dilihat

Jakarta (Aktivis.co.id) — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di pasar daring maupun pasar fisik. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh peredaran pakaian bekas impor.

Menurut Purbaya, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama importir dan pedagang besar yang diduga menjadi pemasok pakaian bekas dari luar negeri. Barang-barang tersebut umumnya masuk melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau dimasukkan sebagai barang donasi, padahal melanggar ketentuan impor.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. Kami sudah punya daftar nama dan akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Purbaya seperti dikutip dari pernyataan resminya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pemerintah menilai peredaran pakaian bekas impor tidak hanya merugikan pelaku usaha tekstil nasional tetapi juga mengancam kesehatan konsumen karena tidak melalui proses karantina dan higienisasi yang layak. Selain itu, praktik jual beli pakaian bekas impor secara daring juga dianggap memperluas pasar ilegal.

“Barang-barang bekas impor dijual murah di platform online, sementara pabrik dan UMKM tekstil lokal kehilangan pasar. Ini jelas merugikan ekonomi nasional,” tegas Purbaya.

Pemerintah bersama Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan kini memperketat pengawasan di jalur logistik serta bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menutup akun penjual yang memperdagangkan pakaian bekas impor tanpa izin.

Sejumlah asosiasi industri tekstil mendukung langkah pemerintah ini. Mereka menilai penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal penting untuk menjaga keberlanjutan industri dan lapangan kerja.

“Kalau impor ilegal terus dibiarkan, banyak pekerja tekstil bisa kehilangan pekerjaan. Kami mendukung langkah tegas pemerintah,” kata salah satu pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia.***

Editor: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *