Kerusakan Lingkungan Kian Parah, KPMKB Desak Evaluasi Total Reklamasi Tambang Batu Bara di Berau

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, KPMKB Desak Evaluasi Total Reklamasi Tambang Batu Bara di Berau

Nasional27 Dilihat

Samarinda.Kal-Tim(Aktivis.co.id) — Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau KPMKB Samarinda menilai kerusakan lingkungan di Kabupaten Berau semakin meluas seiring masifnya aktivitas pertambangan batu bara yang tidak diimbangi dengan reklamasi dan pascatambang yang bertanggung jawab.

 

Penilaian tersebut disampaikan KPMKB Samarinda usai menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (19/01/26).

 

Dalam aksi itu, mahasiswa menyoroti kondisi lubang-lubang bekas tambang yang masih terbuka dan belum dipulihkan, sehingga menimbulkan ancaman ekologis bagi masyarakat sekitar.

 

Mahasiswa menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan provinsi turut memperparah kondisi tersebut. Transparansi pengelolaan dana jaminan reklamasi juga dipertanyakan karena hingga kini belum terlihat dampak signifikan bagi pemulihan lingkungan di wilayah terdampak tambang.

 

Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan di Berau merupakan konsekuensi langsung dari eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi secara maksimal.

 

“Reklamasi seharusnya menjadi kewajiban mutlak, bukan sekadar formalitas administratif. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak bekas tambang yang dibiarkan tanpa pemulihan yang layak,” ujar Marinus.

 

Ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang menyediakan dana jaminan reklamasi serta melaksanakan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.

 

Marinus juga menyoroti tingginya tingkat deforestasi hutan alam di Kabupaten Berau yang dinilai tidak terlepas dari aktivitas pertambangan batu bara.

 

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator kegagalan pengelolaan lingkungan hidup di daerah penghasil sumber daya alam.

 

“Jika pengawasan dan penindakan berjalan tegas, kerusakan lingkungan tidak akan separah ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

 

Melalui aksi tersebut, KPMKB Samarinda mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Berau. Mereka juga meminta pemerintah membuka informasi secara transparan terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi.

 

Selain itu, KPMKB mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang terbukti mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

“Pemulihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, namun negara harus berdiri di garis depan. Jangan biarkan kerusakan ini terus diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Marinus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *