Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Penindakan Tambang Dokumen Terbang dan Dorong Penegasan Reklamasi di Kaltim

Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Penindakan Tambang Dokumen Terbang dan Dorong Penegasan Reklamasi di Kaltim

Nasional23 Dilihat

Aktivis.co.id | Samarinda.Kaltim — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung anang supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penindakan terhadap kasus kasus pertambangan bermasalah khususnya tambang yang menggunakan dokumen terbang serta perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.

 

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara awak Kompas TV dengan Bidang Penerangan Kejaksaan Agung di Samarinda saat kunjungan kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa hari lalu.

 

Anang supriatna menyampaikan bahwa Kejaksaan memberikan dukungan dan support penuh terhadap penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik di sektor lingkungan maupun energi. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

 

“Kami memberikan support dan dukungan terhadap penindakan kasus kasus pertambangan termasuk tambang yang menggunakan dokumen terbang.
Ini sempat dibahas dalam agenda di Kalimantan Timur dan akan ditertibkan. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain serta mensupport perkara perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas baik lingkungan maupun energi,” ujar anang supriatna kepada Kompas TV.

 

Selain penertiban praktik pertambangan ilegal anang supriatna juga menyoroti persoalan reklamasi pascatambang yang dinilai masih menjadi masalah serius di Kalimantan Timur.

 

 

Menurutnya masih terdapat perusahaan perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi sehingga menimbulkan lubang lubang tambang dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

 

 

Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan reklamasi pascatambang.

 

Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar penegasan kewajiban perusahaan sekaligus upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

“Perusahaan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pascatambang perlu segera diinventarisasi agar ada penegasan untuk melaksanakan kewajibannya. Ini penting untuk mengantisipasi tingkat kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur termasuk isu deforestasi yang selama ini terjadi,” jelasnya.

 

Pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terukur dan berkeadilan khususnya terhadap perkara perkara strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan.

 

 

Melalui dukungan penindakan dan penguatan sinergi antarpenegak hukum Kejaksaan diharapkan dapat berperan aktif dalam menertibkan sektor pertambangan menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.***

 

Sumber: Kompas TV

Editor    : Teguh S.H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *