Jakarta, Kalimantan Timur (LA) — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan lantaran Hendri diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025). “Pelaksana tugas (Plt) sudah ditunjuk, yaitu Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo,” ujar Anang.
Menurutnya, keputusan pencopotan Hendri Antoro sebagai Kajari Jakarta Barat telah diberlakukan sejak pertengahan September 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
“Sanksi diberikan kepada siapa pun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi pejabat kejaksaan yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Anang.
Ia menambahkan, pemberian sanksi terhadap Hendri Antoro dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung belum merinci sejauh mana peran Hendri dalam dugaan penggelapan barang bukti itu.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan kejaksaan.***
Editor: Teguh S.H.






