Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (LA) -Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Berau menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp14 miliar yang dialokasikan untuk Kecamatan Tanjung Redeb pada tahun anggaran 2024. Mereka menilai, beberapa pos belanja perlu dijelaskan lebih transparan untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Sorotan ini muncul setelah LSM menemukan sejumlah data pembelanjaan kecamatan yang dinilai tidak proporsional. Beberapa kegiatan rutin disebut memiliki nilai yang cukup besar, seperti pengadaan barang, perjalanan dinas, dan kebutuhan operasional kantor.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, LSM mencatat bahwa total penggunaan anggaran Kecamatan Tanjung Redeb mencapai sekitar Rp14 miliar dalam satu tahun. Dari jumlah itu, terdapat beberapa item yang dianggap perlu diklarifikasi karena nilainya dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan beban kerja di tingkat kecamatan.
LSM menyoroti pengelolaan anggaran yang berada di bawah tanggung jawab Camat Tanjung Redeb beserta tim pengelola keuangan. Namun, mereka menegaskan tidak bermaksud menuduh, melainkan mendorong adanya audit resmi dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan.
“Kalau dihitung dari total pengeluaran per bulan, bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami tidak menuduh siapa pun, tapi data seperti ini patut diverifikasi agar tidak menjadi isu liar di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan LSM kepada Literasi Aktual.
Sorotan ini muncul pada November 2025, setelah LSM mempelajari laporan realisasi anggaran Kecamatan Tanjung Redeb yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Berau Tahun 2024. Kasus ini kemudian menjadi pembicaraan publik di Tanjung Redeb, yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Berau.
LSM menilai ada beberapa pos pembelanjaan dengan nominal besar yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan. Beberapa item yang mereka soroti antara lain:
Peralatan kantor: disebut bernilai miliaran rupiah per bulan
Perjalanan dinas: mencapai ratusan juta rupiah
Perjalanan dinas biasa: Rp125.000.000
Belanja makanan dan minuman kegiatan lapangan: Rp604.161.000
Pemeliharaan kendaraan dinas roda dua: Rp88.000.000
Tagihan listrik: Rp105.000.000
Selain itu, LSM juga meminta kejelasan terhadap belanja rutin seperti tagihan air, jasa tenaga administrasi, sopir, hingga pengadaan pakaian dinas dan mebel kantor.
“Ini bukan tuduhan, tapi langkah pengawasan publik agar penggunaan anggaran daerah benar-benar transparan. Audit forensik akan membuat semuanya terang,” tambah perwakilan LSM tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Camat Tanjung Redeb membantah adanya penggunaan anggaran dengan nilai fantastis seperti yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan kecamatan dilaksanakan sesuai peraturan dan mekanisme resmi pemerintah daerah.
“Saya pastikan tidak ada penggunaan anggaran sebesar itu. Semua kegiatan kami laksanakan sesuai ketentuan dan kami siap jika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Camat Tanjung Redeb
Camat juga menambahkan bahwa setiap laporan keuangan kecamatan telah melalui proses verifikasi di tingkat kabupaten, termasuk oleh Inspektorat Berau, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedural.
Pihak LSM berencana mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Berau agar melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Mereka berharap, hasil audit nantinya bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk mencegah spekulasi negatif.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Tanjung Redeb menilai isu ini sebaiknya dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik di setiap perangkat daerah.
“Kalau semua data keuangan bisa diakses publik, tidak akan ada prasangka. Transparansi justru memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat pemerintahan di Kabupaten Berau untuk memperkuat prinsip good governance, terutama dalam hal keterbukaan anggaran. Audit, klarifikasi, dan komunikasi terbuka menjadi langkah krusial agar pengelolaan dana publik benar-benar bersih dan dipercaya masyarakat.***






