Diduga Tak Koordinasi dengan Pemerintah, Dokumen Kapal dan Izin Operasional Diabaikan, Kapal Pasir Milik Inisial KL Jadi Sorotan

Diduga Tak Koordinasi dengan Pemerintah, Dokumen Kapal dan Izin Operasional Diabaikan, Kapal Pasir Milik Inisial KL Jadi Sorotan

Nasional6 Dilihat

Berau,Kaltim(Aktivis.co.id)– Aktivitas kapal pengangkut pasir yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menuai sorotan tajam. Kapal yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial KL ini disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi sejumlah ketentuan perizinan yang diatur dalam regulasi nasional dan daerah.

Diketahui, lokasi sandar penampungan kapal pasir tersebut berada RT 1 jln kuran kec.gunung tabur informasi ini bersumber dari aktivis LSM lingkungan yang berkantor di kabupaten Berau.

Selain itu,berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat kapal milik KL disebut-sebut tidak memiliki dokumen perizinan kapal, termasuk izin dermaga sandar dan regulasi distribusi penjualan yang secara hukum wajib dipenuhi.

Tak hanya itu, pengusaha ini juga diduga mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kordinasi dari pengawasan Hukum wilayah setempat.

“Sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi ke masyarakat. Kapal mereka lewat dan beroperasi begitu saja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gunung Tabur yang meminta identitasnya dirahasiakan.Minggu(20/04/25)

Kapal-kapal yang berjumlah dua unit itu disebut mampu menyedot pasir dalam jumlah besar, mencapai berton-ton dalam satu Setiap pekan.

Ironisnya, hasil eksploitasi tersebut tidak disertai kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, baik dalam bentuk sosial maupun dampak ekonomi. Bahkan, indikasi penghindaran terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi negara sangat jelas di abaikan.

Sebagaimana diketahui, regulasi pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang pasir, telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam pengawasan dan pemberian izin yang sebagian besar wewenangnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Berau, diduga kerap diabaikan. Banyak kegiatan pertambangan dan eksploitasi sumber daya seperti pasir dilakukan tanpa izin resmi atau tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kalau kapal dan aktivitas mereka tidak terdata resmi, bagaimana negara bisa menarik pajak dari aktivitas itu? Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Berau.

Tak hanya itu, aspek lingkungan pun dikhawatirkan ikut terdampak akibat aktivitas penyedotan pasir dalam skala besar tersebut. Kerusakan ekosistem sungai, potensi abrasi yang serius jadi resiko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik kapal maupun dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Berau.

Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendesak agar pemerintah terkait yang membidanginya segera turun tangan melakukan audit dokumennya agar kedepannya tercipta tranparansi selain itu dapat menghindari sorotan publik yang paham akan aturan dan regulasinya.

Menurut berbagai narasumber sorotan,kritik dan saran tentunya bernilai positif bagi KL selaku  pelaku usaha tersebut.

Sumber : Yadi,Syir,mail.
Ed. Teguh S.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *