Oleh : Rudi P Mangunsong
(Aktivis.co.id) — Kabupaten Berau Kaltim Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran kembali mencuat ke ruang publik.
Argumentasi ini sekilas terdengar rasional, namun jika ditelaah lebih dalam, justru berpotensi menggerus prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa efisiensi anggaran kerap dijadikan dalih yang keliru untuk membenarkan pengurangan hak politik rakyat.
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada mekanisme Pilkada langsung, melainkan pada praktik dan celah pemborosan yang menyertainya.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa demokratis tidak bisa dimaknai sempit hanya sebagai prosedur formal, tetapi harus mencerminkan partisipasi langsung rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Lebih lanjut, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Regulasi ini lahir dari proses panjang reformasi politik yang bertujuan memperbaiki praktik kekuasaan yang sebelumnya tertutup dan elitis.
Dalam konteks ini, mengalihkan Pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Mekanisme pemilihan tidak langsung membuka ruang transaksi politik yang lebih sempit pengawasannya, sekaligus menjauhkan rakyat dari proses penentuan pemimpin daerahnya sendiri.
Rudi Mangunsong menilai, jika Pilkada langsung dianggap mahal, maka yang semestinya dilakukan negara adalah mengevaluasi sumber pemborosan anggaran tersebut.
Apakah pembengkakan biaya berasal dari tata kelola penyelenggaraan pemilu, biaya operasional pasangan calon, atau praktik pragmatis seperti politik uang yang masih marak terjadi.
Pendekatan efisiensi seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem pengawasan dana kampanye, pengetatan aturan pembiayaan politik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu. Bukan dengan memangkas hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Prinsip efisiensi anggaran tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi jangka panjang untuk menjaga legitimasi kekuasaan dan stabilitas politik.
Mengorbankan kedaulatan rakyat demi efisiensi semu justru berisiko melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem politik.
Ketika rakyat dijauhkan dari proses pengambilan keputusan, maka yang runtuh bukan hanya mekanisme pemilihan, tetapi juga kepercayaan terhadap negara.
Oleh karena itu, evaluasi Pilkada harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis regulasi, bukan melalui penyederhanaan solusi yang mengorbankan esensi demokrasi. Efisiensi anggaran harus dicapai dengan memperbaiki sistem, bukan dengan memangkas hak rakyat.
Demokrasi bukan beban anggaran, melainkan fondasi negara hukum yang berdaulat. Dan fondasi itu tidak boleh ditukar dengan alasan efisiensi yang keliru arah.***
Editor: Teguh S.H






