Aceh, (Aktivis.co.id) – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, menekankan bahwa kota ini tidak akan memberi ruang bagi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan usai menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. “Kita telah menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk terhadap pasangan sesama jenis. Mereka terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujarnya kepada RRI.
baca juga Menulis sebagai Terapi: Mengolah Emosi dan Memperkuat Resiliensi
Upaya Pencegahan dan Peran Orang Tua
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah berkembangnya praktik LGBT di Banda Aceh. “Kami akan melakukan langkah-langkah strategis agar praktik ini tidak berkembang di sini,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka. “Orang tua memiliki peran penting dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perilaku yang menyimpang,” tambahnya.
baca juga FILM “BETON SAKTI” JERMAN-ACEH, DIPUTAR PERDANA DI BIOSKOP KAMPUS ISBI ACEH
Komitmen Menjaga Norma Syariat
Sebagai kota yang menerapkan hukum syariah, Banda Aceh terus berupaya mempertahankan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakatnya. Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga moral dan nilai-nilai Islami.
“Kami menyerukan kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik ini untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran agama yang benar,” pungkasnya.
Dengan ketegasan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat menjaga nilai-nilai syariat Islam tetap tegak serta menciptakan lingkungan sosial yang sesuai dengan aturan agama yang berlaku di wilayah tersebut.