Oleh : Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim
(Aktivis.co.id)Kab.Berau,Kaltim — Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur menyampaikan sikap tegas terkait pelaksanaan penertiban kebun sawit oleh Satgas Gabungan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Berau.
Menurutnya, langkah yang saat ini dijalankan perlu dikaji ulang secara menyeluruh dan berpijak pada regulasi yang jelas serta berkeadilan.
Penegasan tersebut muncul menyusul pemasangan papan larangan dan penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH di sejumlah titik.
Dalam praktiknya, tindakan tersebut justru menyasar kebun sawit milik rakyat, bukan kebun sawit milik perusahaan besar sebagaimana yang selama ini menjadi sorotan utama.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis data di lapangan, Ketua GM FKPPI Kaltim menilai bahwa mayoritas kebun sawit yang berada di kawasan KBK di Kabupaten Berau merupakan kebun masyarakat.
Kebun-kebun tersebut telah lama dikelola secara mandiri dan menjadi sumber penghidupan utama bagi warga setempat.
Fakta ini, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam proses penertiban.Kesalahan dalam membaca kondisi lapangan dapat berujung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia secara khusus mengingatkan agar Satgas PKH berhati-hati dalam menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kekeliruan dalam mengklasifikasikan kebun rakyat sebagai kebun perusahaan berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di tingkat pusat.
Dampak dari kesalahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
Petani sawit yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kebun mereka berisiko kehilangan sumber ekonomi tanpa kejelasan solusi pengganti.
Ketua GM FKPPI Kaltim juga menyoroti keterlibatan Satgas Gabungan PKH yang terdiri dari berbagai institusi negara.
Menurutnya, keterlibatan lintas lembaga seharusnya memperkuat akurasi kebijakan, bukan justru menimbulkan kekakuan dalam penerapan aturan.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban wajib didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif, pemetaan tata ruang yang akurat, serta pertimbangan sosial ekonomi masyarakat.
Pendekatan semata-mata administratif dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang kompleks ini.
Penegakan hukum, lanjutnya, memang penting sebagai bentuk kehadiran negara.
Namun, penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan justru berpotensi melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam konteks ini, penertiban kawasan hutan harus mampu membedakan secara tegas antara pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar dengan realitas kebun rakyat yang sudah lama ada dan menjadi penopang kehidupan keluarga.
Ketua GM FKPPI Kaltim menilai bahwa persoalan kebun sawit rakyat di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu arah.
Negara harus hadir dengan solusi yang manusiawi, bertahap, dan berorientasi pada kepastian hukum.
GM FKPPI Kalimantan Timur mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut penting agar langkah penertiban tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dinilai sebagai kunci untuk mencegah konflik dan keresahan sosial.
Solusi yang diharapkan, kata dia, bukan sekadar penyitaan lahan atau pemasangan papan larangan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan status hukum lahan, mekanisme pengelolaan yang adil, serta perlindungan terhadap ekonomi rakyat kecil.
“Negara harus hadir dengan kebijakan yang tegas namun berkeadilan. Menata kawasan hutan jangan sampai mengorbankan rakyat kecil yang selama ini justru hidup berdampingan dengan alam,” tegas Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur.***
Sumber : Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim
Editor. : Teguh S.H
Penerbit : Redaksi






