Kab.Berau.Kaltim.Aktivis.co.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus telah memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Berau untuk menyerahkan dokumen bukti dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Balikukup,kec.Batu puti.Senin (17/02/25) Pukul 11.00 WITA
Menurut perwakilan LSM Lidik Kasus, bukti yang diserahkan mencakup dokumen keuangan dan laporan terkait penggunaan dana yang menjadi dugaan. “Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi atas laporan warga yang telah diserahkan kepada LSM Lidik Kasus guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Fendi, perwakilan LSM Lidik Kasus di Kabupaten Berau.
Terkait dengan itu, hingga saat ini, pihak pemerintah Kampung Balikukup belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan harapan dari berbagai lapisan masyarakat balikukup agar pihak LSM Lidik Kasus terus bersama-sama mengawal laporan tersebut.
Warga setempat juga menyampaikan harapan besar agar dugaan ini dapat ditangani secara profesional demi kepentingan bersama.
Selain itu, beberapa warga berpendapat bahwa laporan ini adalah bagian dari semangat masyarakat balikukup atas Visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal transparansi pengelolaan ADK di setiap Kampung.
Kita ketahui bersama,Presiden Prabowo telah mengintruksikan agar setiap warga negara, masyarakat,LSM, jurnalis dan institusi terkait untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan korupsi yang ada di wilayah kesatuan Republik Indonesia, tentunya dengan data-data yang bisa di pertimbangkan berdasarkan bukti-bukti.
Fendi,selaku perwakilan LSM Lidik Kasus membenarkan laporan serta harapan warga,ia berharap dalam proses pemeriksaan berkas laporan bukti tersebut,kiranya pihak yang telah membantu memberikan informasi, penjelasan dan dokumen bukti atas dugaan ini dapat menghargai waktu dan proses selama kejaksaan berau melakukan pemeriksaan bukti hingga ke lapangan.
“Laporan beserta bukti telah kami penuhi, tinggal menunggu proses yang sementara di tangani oleh kejaksaan berau,mari kita percayakan sepenuhnya proses ini serta menghormati institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. “.Terang Fendi kepada Media.
Pendi menegaskan, bahwa tugasnya selaku bagian dari pengontrol kebijakan pemerintah telah bersama warga melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti yang sifatnya adalah dugaan.selebihnya ada di tangan kejaksaan selaku pengambil kebijakan yang telah ditetapkan Negara dan undang-undang
Rep: Teguh S.H