Kebijakan RS Abdul Rivai Pengguna BPJS Wajib Antrean Online Lewat Aplikasi JKN Dinilai Menyulitkan

Kebijakan RS Abdul Rivai Pengguna BPJS Wajib Antrean Online Lewat Aplikasi JKN Dinilai Menyulitkan

Daerah, Pemerintah14 Dilihat

(Aktivis.co.id)Kab.Berau, Kaltim-Kebijakan antrean berbasis aplikasi Mobile JKN yang diberlakukan di RS Abdul Rivai menuai keluhan dari sejumlah warga Kabupaten Berau. Pengguna BPJS diminta melakukan registrasi melalui aplikasi sebelum datang ke rumah sakit, namun aturan ini dinilai menyulitkan sebagian masyarakat yang belum siap dengan sistem digital.

Regulasi nasional terkait digitalisasi layanan kesehatan sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta kebijakan transformasi layanan digital di lingkungan BPJS Kesehatan. Meski demikian, implementasi di daerah tetap harus melalui kajian, sosialisasi, dan kesiapan fasilitas agar tidak menghambat akses masyarakat.

Di lapangan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan saat hendak berobat. Beberapa pasien yang datang pagi pagi terpaksa pulang karena tidak dapat mengambil nomor antrean tanpa aplikasi. Hambatan bervariasi, mulai dari tidak memiliki ponsel Android, minimnya pemahaman teknologi, hingga tidak adanya paket data internet untuk mengakses aplikasi.

Keluhan paling banyak datang dari warga lanjut usia yang tidak familiar dengan penggunaan aplikasi. Maryam, warga Tanjung Redeb, mengaku harus pulang tanpa mendapatkan pelayanan. “Kami orang tua begini tidak mengerti aplikasi. Kalau harus daftar online, siapa yang mau bantu. Harusnya rumah sakit tetap buka jalur manual supaya semua orang bisa dilayani,” keluhnya.

Di sejumlah wilayah pesisir dan kampung yang sinyal internetnya terbatas, warga juga merasa dirugikan karena sulit membuka aplikasi. Mereka menilai pelayanan kesehatan seharusnya mudah dijangkau, bukan justru menambah beban teknis.

Upaya konfirmasi kepada manajemen RS Abdul Rivai telah dilakukan oleh tim redaksi, namun terjadi kendala teknis sehingga rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai mekanisme pelayanan bagi warga yang tidak memiliki akses digital maupun langkah antisipasi bagi kelompok rentan.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut mereka, digitalisasi memang penting, namun penerapannya harus bertahap dan disertai jalur manual agar semua lapisan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Masyarakat menegaskan bahwa pelayanan publik harus mengutamakan kemudahan dan keadilan. Mereka meminta agar kebijakan antrean online ditinjau ulang, disosialisasikan dengan baik, serta dilengkapi fasilitas pendampingan di lapangan agar inovasi digital benar benar bermanfaat bagi semua***

Penulis: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *