Kuansing, Aktivis.co.id – Ketua Yayasan Jaga Riau Alan Putra Pane mendesak Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) menurunkan Tim ke Kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, termasuk kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpuh yang berada di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Ribuan hektar lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah desa Sumpu, Tanjung Medang termasuk desa Pangkalan Indarung terancam habis dijarah oleh oknum – oknum perusak lingkungan.
” Iya, saya mohon kepada Kajagung menurunkan Timnya ke Kuansing salah satunya ke Kawasan HPT Sumpuh, untuk meninjau dan sekaligus pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), karena saat ini kawasan tersebut terancam habis dibabat oknum tidak bertanggung jawab, kami siap mendampinginya,’ ujar Ketua Yayasan Jaga Riau Alan Putra Pane yang memiliki tagline Jaga alamnya, Jaga budayanya, dan Jaga Pemimpinnya.
Menurutnya, berbagai macam dalih yang menjadi dasar oknum perambahan hutan kawasan yang sangat dilarang oleh negara itu, harus diuji melalui penegakan hukum. Ia mendengar dalih nya macam – macam, ada berdalih dalam bentuk koperasi, ada yang berdalih telah membeli lahan tersebut, macam – macam dalihnya.
Nah, semua dalih yang di kemukakan oleh oknum penjarah hutan kawasan itu, harus diuji dimuka hukum. Makanya kejagung wajib turun tangan dalam menangani kasus ini, ini sudah merugikan negara triliunan rupiah.
” Saya mendesak Tim Kejagung wajib turun, saya menilai ini termasuk tindakan melawan hukum yang luar biasa dahsyatnya,” tegas Alan Pria brewok berbadan tegap yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan ternama di provinsi Riau Selasa (21/1/2025).
Kemudian, sebagaimana dilansir media Riaubisa minggu, 12 Maret 2023 – 12:31 wib, pengakuan salah seorang Penjabat Desa Serosa, Nofriadi Habi Putra, terkait koperasi yang menyulap ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit.
“Koperasi yang mengelola dan diduga dalam kawasan hutan itu Koperasi Guna Karya,” ujar Nofriadi, Penjabat Kepala Desa Serosah sebagaimana dikutip media online riaubisa.com, Minggu (12/3/2023).
Dikatakan Alan, Koperasi yang dikatakan oleh Penjabat desa setempat itu wajib diperiksa, negara tidak boleh kalah oleh oknum penjahat lingkungan itu, ini untuk menyelamatkan ribuan hutan kawasan di provinsi Riau.
” Saya kira, koperasi tersebut wajib diperiksa, apakah telah sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku, atau melanggar hukum, ini wajib diuji dengan penegakan hukum,” katanya.
Jika tidak dilakukan penegakan hukum, saya melalui Yayasan Jaga Riau tidak akan segan – segan bersurat ke Jendral Purnawirawan Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, melalui Sekretaris Kabinet untuk segera memerintahkan Kementerian Terkait turun ke lokasi tersebut, sekaligus lakukan pulbaket dan penegakan hukum.
” Yayasan Jaga Riau siap melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar persoalan Hutan Kawasan di Provinsi Riau dapat diselamatkan dari penjarahan oknum tidak bertanggung jawab,” cetusnya.