Pekanbaru, aktivis.co.id – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAR) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at, 2 Januari 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya Tahun Anggaran 2024. Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Perpustakaan Wilayah, dan tujuan aksi menuju Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru, GEMAR menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. GEMAR menyebutkan bahwa aksi akan diikuti oleh sekitar 50 orang massa aliansi, dengan perlengkapan aksi berupa toa, spanduk, dan atribut lainnya.
GEMAR menyatakan turun ke jalan untuk meminta tindak lanjut aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Gunung Mulya Tahun 2024. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Adapun dasar permasalahan yang disampaikan GEMAR meliputi ketidaksesuaian antara pagu anggaran dan penggunaan dana, tahapan penyaluran dana yang tidak transparan, rincian kegiatan yang tidak sinkron dengan total dana, tidak adanya alokasi program ketahanan pangan, indikasi manipulasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), tidak dipublikasikannya laporan anggaran secara terbuka, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa maupun perangkat desa, serta lemahnya pengawasan internal.
Dalam rilisnya, GEMAR juga merujuk pada sejumlah landasan hukum, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, serta Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Melalui aksi tersebut, GEMAR menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut Kepala Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, atas nama Mukhidin. Tuntutan tersebut mencakup penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2024, pelaksanaan audit investigatif terhadap total anggaran sebesar Rp1.143.541.000, pengusutan dugaan selisih anggaran sebesar Rp228.708.200 yang tidak tercantum dalam laporan resmi, hingga pemeriksaan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, GEMAR juga meminta aparat penegak hukum mengamankan seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran desa, termasuk APBDes, RAB, dan LPJ, serta meminta pertanggungjawaban pihak kecamatan dan BPD atas dugaan kelalaian pengawasan. GEMAR menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.
GEMAR menutup pemberitahuan aksinya dengan harapan agar aparat keamanan dapat menjaga ketertiban jalannya aksi serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






