MEDAN, AKTIVIS.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr Ade Budi Krista (52) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (23/5/2023). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Supervisi Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan Deli Serdang senilai Rp725.478.290 pada tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan ada tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deliserdang Kornelius Pinem (52), tenaga honorer Dinkes Deliserdang Alamsyah (45), dan pegawai Dinkes Deliserdang yang bekerja di Rutan Klas I Labuhan Deli, Jefri Erfan Siregar (34). “Berdasarkan hasil gelar perkara diperoleh bukti permulaan yang cukup dan terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti,” kata Boy Amali dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).
Baca juga: Razia Toko Kelontong di Bogor, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, saat Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan, antara lain pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, dan pemasangan paving blok pada halaman dan tempat parkir UPT Gudang Farmasi.
“Kemudian pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3, pembelian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pembelian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119 dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” kata Boy, Rabu (24/5/2023). Dalam kasus ini, terdakwa Alamsyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Ade merupakan pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Dalam pengerjaannya, proyek ini menggunakan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan. Namun, saat tim dibentuk, para pengelola usaha tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut. “Ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah mengikuti lelang, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sesuai kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,” kata Boy.