Kampar, aktivis.co.id – Konsolidasi Pergerakan Mahasiswa Riau (KOPMAR) menyatakan akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa serta dugaan penerbitan surat tanah ilegal yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, atas nama Junaidi. Pemberitahuan rencana aksi tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolres Kota Pekanbaru dengan berlandaskan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam keterangannya, KOPMAR menyebut aksi demokrasi akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Massa aksi direncanakan berkumpul di Sekretariat KOPMAR dengan tujuan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 70 orang anggota aliansi dengan perlengkapan berupa sound system, toa, spanduk, serta atribut aksi lainnya.
KOPMAR menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran internal organisasi yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan penerbitan surat tanah ilegal yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Batu Gajah. Atas dasar dugaan tersebut, KOPMAR menyatakan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat agar mendapat perhatian dan penanganan dari aparat penegak hukum.
Dalam rilisnya, KOPMAR juga mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit oleh Inspektorat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.
Melalui aksi tersebut, KOPMAR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil mantan Kepala Desa Batu Gajah, Sekretaris Desa, dan Bendahara guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan penerbitan surat tanah ilegal. Selain itu, KOPMAR mendesak Kejati Riau dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan APBDes Desa Batu Gajah, serta meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan kondusif dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






