Aktivis Riau Ahmad Nasir Kecam Judi Sabung Ayam di Tapung, Kampar

Berita, Hukrim, Kampar153 Dilihat

Kampar, Aktivis.co.id – Sebuah arena sabung ayam yang diduga berada di Binawidya, Pekanbaru, ternyata berlokasi di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar. Arena ini ditemukan di sebuah pekarangan rumah yang tersembunyi di dalam hutan dan dikelilingi pagar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut rutin digelar setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai siang hingga sore hari. Dengan dalih sebagai acara event berhadiah sepeda dan barang elektronik, praktik sabung ayam ini menarik peserta dari dalam maupun luar Kota Pekanbaru.

Selain itu, diketahui bahwa sabung ayam di lokasi tersebut melibatkan taruhan uang dalam jumlah besar. Arena ini diduga dioperasikan oleh seorang oknum hijau.

Menanggapi temuan ini, aktivis Riau, Ahmad Nasir, mengecam keras kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sabung ayam adalah bentuk perjudian yang bertentangan dengan hukum. “Kegiatan ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang. Selain merusak moral masyarakat, praktik ini juga melanggar undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad Nasir juga meminta Kapolda Riau untuk segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum guna mencegah maraknya praktik perjudian di wilayah Riau.

Sebagai informasi, sabung ayam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas perjudian semacam ini kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *