Agenda Rapat Pembinaan Persoalan Kampung di Balikukup Menuai Sorotan,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak di Undang

Agenda Rapat Pembinaan Persoalan Kampung di Balikukup Menuai Sorotan,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak di Undang

Berita105 Dilihat

(Aktivis.co.id) Berau, Kaltim-Pertemuan bertajuk Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Kampung Balikukup di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, Kepala Kampung Balikukup, Bahtiar, dinilai sengaja tidak melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 13 September 2025 tersebut.

Agenda rapat ini dihadiri oleh perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Ketua RT, LPM, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau. Namun absennya Babinsa dan Bhabinkamtibmas menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Sejumlah warga menilai, keputusan kepala kampung tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional. Mereka menegaskan bahwa rapat yang membahas pembinaan dan persoalan kampung seharusnya melibatkan semua unsur, terutama aparat kewilayahan yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendampingi masyarakat.

“Kalau bicara soal permasalahan kampung, tentu harus lengkap. Kenapa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diundang? Padahal mereka punya peran besar dalam mendampingi masyarakat,” ujar seorang warga.

Sejumlah warga lainnya menambahkan, tanpa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hasil rapat berpotensi tidak menyentuh aspek keamanan dan ketertiban secara menyeluruh. Bahkan, ada yang menduga keputusan itu sengaja diambil sehingga menimbulkan kesan rapat tidak transparan. “Kami hanya ingin rapat ini benar-benar bermanfaat, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan melibatkan semua pihak. Kalau Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diajak, tentu masyarakat bertanya-tanya apa alasannya,” ungkap seorang warga lainnya.

Kritik masyarakat ini turut dibenarkan oleh Serka Wisandi, Babinsa Balikukup. Ia menyayangkan sikap kepala kampung yang tidak melibatkan aparat kewilayahan dalam agenda penting tersebut. “Kami sebagai Babinsa selalu siap mendampingi masyarakat. Kalau tidak dilibatkan, tentu masyarakat akan menilai aneh dan mempertanyakan keterbukaan pemerintah kampung,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Babinsa memiliki tugas utama melaksanakan pembinaan teritorial, deteksi dini, serta mendukung pembangunan desa. Aturan teknis ini diperkuat melalui Perkasad Nomor 16 Tahun 2019 yang menempatkan Babinsa sebagai ujung tombak TNI di desa.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas berperan penting dalam pembinaan kamtibmas, penyelesaian masalah sosial, serta menjembatani hubungan kepolisian dengan masyarakat. Ketidakhadiran mereka, menurut warga, memperlihatkan bahwa kepala kampung tidak memahami peran strategis aparat kewilayahan tersebut.

“Seharusnya seorang kepala kampung tahu bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah mitra penting. Kalau tidak dilibatkan, tentu akan menimbulkan kecurigaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap agenda pembangunan kampung. Keterlibatan semua unsur, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dinilai sebagai bentuk sinergi demi menciptakan keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan warga.

“Ke depan kami berharap kepala kampung lebih bijak, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan melibatkan semua pihak dalam setiap pertemuan. Rapat semestinya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, bukan malah menimbulkan tanda tanya,” pungkas warga.***

Penulis: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *