Tidak Ada Lagi Mafia Hutan di Provinsi Riau sesuai Astacita Pak Prabowo, Ketua Tim Advokasi Jaga Riau Satria Ramadhan SH MH CPM Akan Berangkat Ke Kejagung

Berita, Hukrim7 Dilihat

Kuantan Singingi, Aktivis.co.id – Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, SH MH CPM, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul maraknya perambahan hutan di wilayah Provinsi Riau yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi dan kelompok.

“Jaga Riau siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait maraknya perambahan hutan di wilayah provinsi Riau,” ungkap Satria Ramadhan dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/1/2025).

Satria menegaskan, Tim Advokasi Jaga Riau telah mengantongi bukti-bukti terkait aktivitas perambahan hutan yang melibatkan korporasi, perseorangan, dan kelompok koperasi. Ia menekankan bahwa siapapun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Indonesia ini negara hukum, siapapun itu, tidak kebal hukum jika melakukan tindakan melanggar hukum wajib ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada oknum atau korporasi kelompok yang kebal hukum, hukum adalah panglima,” tegasnya.

Menyikapi maraknya pemberitaan di media sosial, Tim Advokasi Jaga Riau berencana menggugat beberapa pihak yang diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Saat ini, tim sedang melakukan identifikasi masalah di lapangan sebagai langkah awal menuju proses hukum.

Khusus untuk Kabupaten Kuantan Singingi, Satria menyebut daerah ini menjadi perhatian khusus karena banyaknya hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dirambah secara ilegal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang rusak.

“Bagi oknum yang melanggar hukum wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh,” pungkas Satria Ramadhan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Jaga Riau dalam menjaga alam, budaya, dan kepemimpinan di Riau dari ancaman perambahan hutan yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *