Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri! Bastian dan Agus Amri Dorong Kolaborasi Bantuan Hukum di Kaltim

Opini5 Dilihat

Balikpapan, Kaltim (Aktivis.co.id) – Ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, tidak semua orang memahami hak-haknya, mengetahui prosedur yang harus ditempuh, atau memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan pendampingan profesional.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan perlu diperkuat agar tidak ada warga yang merasa sendirian ketika memperjuangkan haknya.

Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, bersama Ketua DPC PERADI SAI Balikpapan, Agus Amri, S.H., M.H., CLA, di salah satu kafe di Balikpapan.

Dalam suasana santai, keduanya mendiskusikan berbagai persoalan masyarakat sekaligus pentingnya menyatukan persepsi dan langkah organisasi untuk memperluas kontribusi dalam bidang edukasi dan bantuan hukum bagi warga Kalimantan Timur.

Agus Amri menekankan pentingnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar warga mengetahui hak-haknya serta memperoleh akses terhadap pendampingan yang sesuai.

“Prinsip kami, keadilan harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Kami ingin masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan mendapatkan pendampingan yang tepat tanpa terkendala keterbatasan ekonomi,” ujar Agus Amri.

Sementara itu, Bastian menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan agar keberadaannya memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Organisasi harus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat membantu warga memperoleh akses informasi dan bantuan hukum yang lebih mudah,” ungkap Bastian.

Bantuan hukum bukan hanya menyangkut perkara pidana atau pembelaan di ruang sidang. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat juga menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum, mulai dari sengketa tanah, masalah keluarga dan warisan, perselisihan ketenagakerjaan, utang piutang, hingga persoalan usaha.

Selain itu, ada pula persoalan penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, sengketa konsumen, administrasi pemerintahan, konflik lingkungan, serta perlindungan perempuan dan anak.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum perlu menjangkau masyarakat secara luas. Warga perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami langkah yang dapat ditempuh, serta mengetahui lembaga yang tepat untuk memperoleh bantuan.

Dalam sejumlah kasus, penyelesaian dapat diupayakan melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme pengaduan sesuai ketentuan. Sementara itu, perkara yang membutuhkan penanganan profesional dapat diarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang berkompeten.

Bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi pemerintah.

Keadilan Bukan Sekadar Slogan
Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini perlu didukung dengan akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara GM FKPPI Kaltim dan PERADI SAI Balikpapan membuka peluang untuk mengembangkan kegiatan edukasi hukum, penyuluhan kepada masyarakat, konsultasi awal, serta rujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan menangani persoalan hukum.

Namun, nilai sebuah kolaborasi tidak hanya terletak pada kesamaan pandangan, melainkan juga pada tindak lanjut dan manfaat yang dihasilkan. Program yang jelas, mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komitmen untuk menjangkau masyarakat menjadi unsur penting agar gagasan tersebut dapat berkembang menjadi pengabdian yang berkelanjutan.

Masyarakat tidak selalu membutuhkan janji besar. Dalam banyak keadaan, informasi yang benar, penjelasan yang mudah dipahami, dan arahan mengenai jalur hukum yang tepat dapat menjadi langkah awal yang sangat berarti.

Pada akhirnya, gagasan yang dibicarakan Bastian dan Agus Amri mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan dan profesi hukum memiliki ruang untuk berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dibicarakan. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk memahami haknya, mendapatkan akses bantuan, dan memperjuangkan kepentingannya sesuai hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *