(Aktivis.co.id)Tanjung Selor, Kal-tara– Setelah menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Malinau, Persadaku bersama aliansi masyarakat mendapat respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara terkait berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Persoalan SPMB yang disorot dalam aksi tersebut berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi hasil penerimaan, adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah tujuan, serta dampak lanjutan berupa anak-anak yang terpaksa bersekolah jauh bahkan berisiko putus sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pihaknya mendukung dan merespons positif seluruh aspirasi yang disampaikan Persadaku. Namun, ia menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan SPMB merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, sehingga pemerintah provinsi memiliki keterbatasan dalam memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara menyatakan siap menghadiri maupun memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan SPMB secara lebih mendalam bersama seluruh pihak terkait.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta Persadaku membantu mendata anak-anak yang telah putus sekolah dalam dua tahun terakhir. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengikutsertakan mereka dalam Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), dengan ijazah diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Tarakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, Persadaku menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, yakni:
Transparansi hasil SPMB.
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transparansi hasil SPMB.
Membantu upaya pembiayaan transportasi dan asuransi bagi siswa yang terpaksa bersekolah jauh.
Membantu menginventarisasi calon siswa yang terdampak atau putus sekolah akibat pelaksanaan SPMB.
Organisasi masyarakat Persada-ku berharap hasil pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi siswa yang terdampak SPMB serta memastikan tidak ada anak di Kalimantan Utara yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.***






