Opini: Bastian, Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur
Berau, Kaltim(L.A) — Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menguraikan bahwa dugaan ketidaksesuaian proses perizinan yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi perlu mendapat perhatian serius dari seluruh lembaga pengawas, khususnya KUPP Kelas II Tanjung Redeb.
Menurutnya, perbedaan luasan antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan dokumen perjanjian konsesi menjadi titik paling mendasar yang wajib dijelaskan secara terbuka.
Dalam dokumen PKKPRL, luasan izin disebut sekitar 100,92 hektar, sedangkan dalam perjanjian konsesi tercatat mencapai sekitar 6.156 hektar.
Bastian menilai selisih yang sangat jauh itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa karena menyangkut dasar legal aktivitas di ruang laut.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola ruang laut, PKKPRL merupakan fondasi utama sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Karena itu, setiap perubahan atau perluasan wilayah seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan hanya dituangkan dalam dokumen kesepakatan operasional.
Menurut Bastian, apabila ditemukan tahapan yang belum sesuai aturan, maka KUPP Kelas II Tanjung Redeb semestinya menjalankan kewenangan administratif secara tegas.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain persoalan luasan, Bastian juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sejak terbitnya izin pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026.
Menurutnya, kewajiban terhadap negara tidak boleh ditunda apabila izin sudah diterbitkan.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila kewajiban tersebut benar belum dilaksanakan, maka pengawasan dari lembaga terkait juga perlu dievaluasi.
Dalam pandangannya, pembiaran terhadap kewajiban dasar berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi.
Bastian juga menyinggung perjanjian konsesi yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024.
Ia menilai waktu penandatanganan yang relatif dekat setelah terbitnya PKKPRL perlu dikaji dari sisi kesiapan teknis dan legal.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Menurut dia, persoalan ini tidak hanya berhenti pada dokumen administratif, tetapi juga dapat berdampak pada aspek lingkungan.
Ketidaksesuaian luasan dinilai dapat memengaruhi validitas dokumen AMDAL dan akurasi kajian dampak terhadap wilayah laut maupun pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan seluruh dokumen agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Ia berharap semua pihak menjelaskan status PKKPRL, kewajiban PNBP, dasar hukum perjanjian konsesi,
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya






