Tak Ada Pasal Perampasan Aset, DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Tak Ada Pasal Perampasan Aset, DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Nasional11 Dilihat

(Aktivis.co.id)Jakarta-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada sidang paripurna yang digelar beberapa hari lalu.

Namun pengesahan tersebut menyisakan catatan penting: tidak adanya pasal khusus mengenai perampasan aset, yang sebelumnya diharapkan menjadi instrumen kuat dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah pengamat hukum menilai, ketiadaan pasal perampasan aset dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam mengejar harta hasil kejahatan.

Publik pun mendorong pemerintah dan DPR agar segera menindaklanjuti regulasi tambahan untuk menutup celah hukum tersebut.

Di tengah sorotan terhadap isu perampasan aset, pemerintah menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru tetap membawa pembaruan besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Revisi ini disusun melalui 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Pembaruan tersebut dimulai dari penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penerapan nilai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Prinsip diferensiasi fungsional antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat turut ditegaskan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Revisi KUHAP juga memuat perbaikan koordinasi antar lembaga penegak hukum, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. Selain itu, peran advokat diperkuat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

Kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia mendapatkan prioritas perlindungan khusus dalam seluruh tahap pemeriksaan.

Mekanisme keadilan restoratif juga diatur secara lebih komprehensif sebagai bagian dari pendekatan hukum modern.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru pembaruan hukum acara pidana yang diharapkan mampu menata sistem peradilan dengan lebih humanis, transparan, dan adaptif.

Meski demikian, absennya pasal perampasan aset tetap menjadi pekerjaan besar yang menuntut respons cepat dari pemerintah dan DPR.***

Editor Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *