Kenaikan PPN 12 Persen, Wakil Ketua DPR Dorong Kebijakan Proteksi untuk Masyarakat

Nasional82 Dilihat

Jakarta, (AKTIVIS.CO.ID) Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 adalah amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Ia mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna mengurangi dampak kebijakan tersebut, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN: Tugas Undang-Undang yang Harus Dijalankan

Menurut Saan, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang dengan baik, termasuk dalam hal kenaikan PPN. Namun, ia juga menekankan bahwa Pemerintah harus memastikan rakyat tidak terbebani oleh kebijakan ini.

“Pak Prabowo menjalankan perintah Undang-Undang, namun Pemerintah juga perlu memastikan ada langkah strategis untuk melindungi masyarakat, terutama dalam dua bulan pertama setelah kebijakan ini diberlakukan,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPR RI.

Kebijakan Proteksi untuk Masyarakat Rentan

Saan menyebut bahwa Pemerintah telah mempersiapkan berbagai program bantuan yang dirancang untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan pajak. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

“Ketika PPN 12 persen dijalankan, Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk program strategis untuk memproteksi masyarakat agar tidak terlalu terbebani. Ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo,” kata Saan.

Pemahaman terhadap Aspirasi Publik

Meskipun mendukung kebijakan ini, Saan memahami adanya penolakan dari sebagian masyarakat. Ia menilai keberatan tersebut wajar, namun menegaskan bahwa hasil dari kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program unggulan Pemerintah.

“Kami paham jika ada yang keberatan. Namun, hasil dari PPN ini akan digunakan untuk merealisasikan program-program prioritas yang diusung Pemerintah Prabowo-Gibran,” tambahnya.

Harapan untuk Kebijakan yang Berimbang

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai strategis dalam mendukung pembangunan nasional, tetapi Saan mengingatkan pentingnya kebijakan yang berimbang. Pemerintah perlu memastikan distribusi manfaat dari kenaikan pajak ini dapat dirasakan secara adil oleh semua lapisan masyarakat.

“Harapannya, masyarakat tidak hanya menerima kebijakan ini sebagai beban, tetapi juga melihat dampak positifnya dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan sosial,” pungkas Saan.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dipersiapkan, diharapkan kebijakan kenaikan PPN ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga mendorong kemajuan bangsa tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *