Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Properti, Dorong Pemulihan Ekonomi

Pemerintah20 Dilihat

Jakarta (Aktivis.co.id) – Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan pengurangan pajak sebesar 100% pada Januari-Juni 2025 dan 50% pada Juli-Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif ini menjadi bagian dari 15 kebijakan stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendorong daya beli. “Paket ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya pada konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Sektor Properti Sebagai Penggerak Ekonomi

Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata, mengapresiasi perpanjangan insentif PPN DTP, mengingat sektor properti memiliki dampak besar terhadap industri terkait dan penyerapan tenaga kerja. “Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pengembang untuk terus membangun hunian yang sesuai program insentif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), Olivia Surodjo. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan gairah bisnis properti dan menggerakkan perekonomian nasional.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2021, insentif PPN DTP terbukti menjadi strategi efektif dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama pada masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tetap sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan situasi ekonomi dan kebutuhan masyarakat secara matang.

“Kami memberikan waktu bagi masyarakat untuk pulih pasca-pandemi sebelum menerapkan kebijakan ini,” kata Sri Mulyani.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan atau pembebasan PPN untuk barang dan jasa esensial yang dikonsumsi masyarakat luas, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Komitmen Pemerintah pada Kelompok Menengah ke Bawah

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan dalam Undang-Undang HPP dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat menengah ke bawah. “Keberpihakan pemerintah diwujudkan melalui pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.

Perpanjangan insentif PPN DTP Properti diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu pilar strategis dalam pemulihan ekonomi Indonesia, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengahdinamika ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *