Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Menjelang akhir tahapan Pemilihan 2024, Bawaslu Riau mempersiapkan segala langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan sengketa hasil pemilihan yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Riau mengingatkan pentingnya peran mereka dalam menyampaikan keterangan tertulis terkait pengawasan pemilu, yang kini menjadi elemen krusial dalam menentukan putusan sengketa.
Memperhatikan prediksi Mahkamah Konstitusi yang mengantisipasi pendaftaran hingga 324 sengketa hasil pemilihan kepala daerah dari 545 wilayah di Indonesia, Bawaslu Riau menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mempersiapkan keterangan tertulis yang akan diserahkan dalam persidangan MK. Kegiatan ini diadakan dalam dua gelombang: pertama di Grand Elite Hotel Pekanbaru (11-13 November 2024), dan kedua di Grand Zuri Dumai (22-24 November 2024), dengan melibatkan seluruh anggota dan staf Bawaslu se-Provinsi Riau.
Indra Khalid Nasution, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, menegaskan bahwa keterangan tertulis yang diberikan Bawaslu semakin berperan penting dalam pertimbangan Majelis Hakim MK.
“Kami adalah pihak netral yang dapat menyajikan fakta-fakta objektif di lapangan, yang akan memudahkan majelis hakim dalam membuat keputusan yang tajam dan adil,” ujar Indra dalam sambutannya.
Baca juga: Indra Khalid Pantau Langsung Pemilihan Serentak di Kampar: Komitmen Bawaslu untuk Pemilu Adil
Fokus utama dalam Rakernis ini adalah memperkuat tata cara penyusunan keterangan tertulis dan pengumpulan dokumen pendukung yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Indra menjelaskan, dua elemen ini—narasi yang jelas dalam keterangan tertulis dan bukti yang lengkap—harus saling mendukung.
“Jika narasi kuat tetapi tidak didukung bukti yang cukup, akan terasa kosong. Sebaliknya, dokumen yang lengkap tanpa penjelasan yang jelas justru bisa membingungkan,” tambahnya.
Indra juga mengingatkan pentingnya kesiapan seluruh anggota Bawaslu dalam menghadapi tenggat waktu yang ketat sebelum sidang di MK. Penyusunan keterangan tertulis yang matang dan bukti yang memadai harus dilakukan sejak awal agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam proses persidangan.
Rakernis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan persiapan seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau. Peserta diajak untuk memahami prosedur hukum acara perselisihan hasil pemilihan di MK, serta cara menyusun keterangan tertulis yang efektif. Para peserta juga mendapatkan wawasan langsung dari narasumber berpengalaman, termasuk praktisi hukum yang telah beracara di Mahkamah Konstitusi.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Riau berharap dapat memperkuat kemampuan seluruh anggotanya dalam menangani tantangan besar yang akan dihadapi pada Pemilihan 2024, sekaligus memastikan proses perselisihan hasil pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketepatan hukum. (Nisa Mahira)