DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi

DPRD Pekanbaru736 Dilihat

Pekanbaru, Aktivis.co.id – DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pada Senin (12/6/2023) tentang penyampaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. Rapat paripurna ini sempat terhenti selama lebih dari dua jam karena adanya miskomunikasi antara pimpinan DPRD dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Bapemperda yang diketuai oleh Zulfahmi SE, merasa bahwa Ranperda tersebut telah diajukan ke paripurna tanpa sepengetahuan mereka. Padahal, Bapemperda baru satu kali membahas Ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru. Bahkan Bapemperda mengingatkan pimpinan DPRD untuk tidak menggelar paripurna sebelum dilakukan pembahasan secara komprehensif.

Kondisi ini tentu saja membuat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST ini dihujani interupsi. Karena tidak terkendali, sidang paripurna pun diskors. Setelah dilakukan rapat internal di ruang Bapemperda, paripurna kembali dilanjutkan.

Namun, paripurna selanjutnya diserahkan kepada wakil ketua DPRD Ginda Burnama ST yang mengambil alih pimpinan sidang. Saat itu, turut hadir Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dan pihak Bapenda Pekanbaru.

Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting untuk dibahas.

Sehingga menjadi sebuah tatanan daerah nantinya. Tentunya jika hal ini tidak kunjung selesai nantinya, kota Pekanbaru akan menghadapi masalah dalam menggali PAD di tahun 2024. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan kota nantinya.

Kami berharap setelah penyerahan Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru bisa segera melakukan pembahasan sehingga nanti setelah pengesahan dari Pemko, instrumennya bisa dipersiapkan agar bisa diimplementasikan,” ujar Ingot Ahmad usai paripurna.

Sementara itu, ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu pada undang-undang No 1 tahun 2022.

“Perlu diketahui bahwa pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang sederhana dan perlu dikaji secara matang. Jangan sampai dengan adanya skema perda ini justru membebani masyarakat,” jelasnya.

“Artinya, kita juga perlu memikirkan muatan lokalnya, kita juga tidak mengesampingkan mekanisme pembuatan perda ini,” tambahnya.

Ginda Burnama ST MT, wakil ketua DPRD Pekanbaru, mengakui bahwa paripurna Ranperda ini untuk mencari solusi terbaik terkait tahapan pembahasan. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi dengan Bapemperda, maka agenda laporan penyampaian pun dilanjutkan.

“Setelah ini akan ada paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah dan terakhir pengesahan. Target kami, paling cepat Agustus ini bisa selesai,” janjinya.

Sekedar informasi, Ranperda ini jika sudah disahkan menjadi Perda akan memiliki banyak manfaat besar bagi Kota Pekanbaru. Terutama dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang selama ini kewenangannya berada di provinsi, dan provinsi menyalurkannya ke kota.

Namun kedepannya, setelah perda ini disahkan, hal ini tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya Perda ini, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis akan langsung masuk ke rekening pemerintah kota Pekanbaru.

Jadi mereka tidak perlu lagi menunggu provinsi untuk mendistribusikan uang pajak tersebut. Peraturan ini akan memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru.

“Penerapan skema ini juga sudah diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” katanya. Untuk persentasenya akan dibahas lebih lanjut di pansus. Tentunya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *