(Aktivis.co.id) Berau,Kaltim – Isu dugaan diskriminasi wisatawan kembali mencuat dari Pulau Maratua, destinasi unggulan bahari di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Sejumlah warga setempat mengaku mendengar kabar bahwa beberapa resort milik investor asing di kawasan tersebut tidak menerima tamu asal Indonesia, dan hanya melayani wisatawan mancanegara.
Salah seorang warga Maratua, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan isu itu sudah lama beredar di kalangan masyarakat.
“Kami dengar dari orang yang kerja di sana, katanya kalau tamu Indonesia tidak di terima,resort hanya khusus Warga negara Asing (WNA) ,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10).
Menurut warga lainnya, kondisi ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun sejak mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
Warga menilai, setelah izin diberikan, beberapa resort justru menerapkan aturan internal yang tidak menerima tamu WNI.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa alasan pihak manajemen atau owner resort menerapkan kebijakan tersebut, begitu pula sikap instansi terkait yang mengeluarkan izin usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan wisata tanpa diskriminasi.
Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 menegaskan bahwa usaha akomodasi seperti hotel, resort, atau vila harus terbuka untuk umum dan dilarang menolak tamu berdasarkan kewarganegaraan, ras, agama, atau status sosial.
Diketahui, berdasarkan keterangan fakar hukum pariwisata nasional menyebutkan, jika ada resort atau hotel yang menolak wisatawan Indonesia, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
“Menolak wisatawan lokal karena bukan orang asing adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan hukum dan semangat pariwisata nasional,” tegasnya.
Pulau Maratua merupakan kawasan wisata strategis nasional (KSPN) yang dikenal dengan keindahan bawah laut dan keramahan warganya.
Pemerintah telah menjadikan Maratua bagian dari program destinasi unggulan “Derawan Archipelago”, yang bertujuan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata berkelanjutan.
Namun, munculnya dugaan bahwa resort asing menolak wisatawan Indonesia menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal.
Warga menilai, praktik semacam ini berpotensi menjadikan pariwisata Maratua eksklusif dan tidak berpihak pada masyarakat Indonesia.
“Kami bangga pulau kami dikunjungi orang asing.” ujar seorang pengelola homestay di pesisir Maratua.
Tokoh masyarakat dan pelaku wisata lokal meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Berau segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap dugaan kebijakan diskriminatif tersebut.
Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya mengawasi aspek investasi, tetapi juga memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan nasional dan menghormati hak-hak wisatawan domestik.
“Kami minta Pemkab Berau jangan diam. Investor asing harus tunduk pada aturan Indonesia. Wisata ini bukan hanya untuk bule, tapi juga untuk rakyat kita sendiri,” ujar salah satu tokoh pemuda Maratua.
Jika benar terjadi, tindakan menolak tamu berdasarkan kewarganegaraan bukan hanya merusak citra pariwisata Berau, tetapi juga melukai rasa bangga dan keadilan masyarakat lokal.
“Indonesia membangun pariwisata untuk mempertemukan semua bangsa, bukan untuk memisahkan rakyatnya sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak resort maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Berau terkait dugaan kebijakan tersebut.
Tim media masih berupaya menghubungi manajemen resort dan instansi berwenang untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.***
Penulis: Teguh S.H
Editor. : Vina






