Staf BPR Bank Bulungan Diduga Dipecat Usai Wakili Daerah di Ajang Budaya Internasional

Staf BPR Bank Bulungan Diduga Dipecat Usai Wakili Daerah di Ajang Budaya Internasional

Nasional137 Dilihat

(Aktivis.co.id) Bulungan, Kalimantan Utara — Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Bulungan Cabang Pimping. Kamis(8/01/26)

Seorang staf bank bernama Samion dilaporkan diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak usai menjalankan tugas seni budaya mewakili Kabupaten Bulungan dalam ajang Indonesia Fair 2025 di Bangkok, Thailand.

 

Berdasarkan kronologi tertulis yang diterima redaksi, Samion diketahui merupakan staf aktif BPR Bank Bulungan Cabang Pimping sekaligus pegiat seni budaya Dayak Kenyah.

 

Pada Desember 2025, ia menerima undangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI Bangkok untuk terlibat dalam kegiatan Indonesia Fair 2025 yang merupakan bagian dari agenda Trade Tourism Investment and Cultural Forum.

 

Keikutsertaan Samion dalam kegiatan tersebut bukan bersifat pribadi, melainkan sebagai bagian dari tim seni budaya Kabupaten Bulungan yang bertugas mempromosikan kekayaan budaya daerah di tingkat internasional.

 

Seluruh rangkaian keberangkatan dan kegiatan difasilitasi oleh KBRI Bangkok, sementara biaya perjalanan internasional ditanggung oleh Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara.

 

Sebelum keberangkatan, Samion disebut telah mengajukan izin kepada pihak BPR Bank Bulungan Cabang Pimping, serta mengurus kelengkapan administrasi termasuk pembuatan paspor sebagai bagian dari persiapan penugasan budaya.

 

Pada 22 Desember 2025, ia berangkat menuju Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Bangkok pada 23 Desember 2025 bersama tim seni budaya.

 

Selama kegiatan Indonesia Fair 2025 yang berlangsung pada 26 hingga 28 Desember 2025, tim seni budaya Kabupaten Bulungan menampilkan sejumlah pertunjukan budaya seperti Lan e Sape, Wonderful Borneo, Lelung, Datun Julut, Linggang Bulungan, hingga Rampak Rebana sebagai bentuk diplomasi budaya Indonesia.

 

Setelah kegiatan berakhir, rombongan kembali ke Jakarta pada 30 Desember 2025 dan selanjutnya pulang ke Tanjung Selor melalui Tarakan pada 1 Januari 2026.

 

Namun situasi berubah drastis pada 5 Januari 2026. Samion menerima panggilan telepon dari pihak HRD BPR Bank Bulungan yang menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan.

 

Alasan yang disampaikan adalah bahwa keberangkatan ke Bangkok dinilai tidak prosedural, meskipun keberangkatan tersebut dilakukan dalam rangka mewakili seni dan budaya daerah serta telah diajukan sebelumnya kepada instansi tempatnya bekerja.

 

Pemberhentian tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan diduga melanggar Pasal 151 ayat 3 serta Pasal 168 ayat 1 Undang Undang Ketenagakerjaan.

 

Tidak hanya itu, dalam proses pemberhentian juga dilaporkan terjadi penahanan ijazah milik Samion oleh pihak pemberi kerja.

 

Penahanan dokumen pribadi pekerja tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 31 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 5 HK 04 00 V 2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan dokumen pribadi milik pekerja.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perlindungan hak pekerja, terlebih Samion menjalankan tugas yang membawa nama daerah dan negara di forum internasional.

 

Pemberhentian sepihak serta dugaan penahanan ijazah dinilai mencederai prinsip keadilan ketenagakerjaan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pekerja yang mengabdi di bidang seni dan budaya.

 

Peristiwa ini didorong untuk segera mendapatkan klarifikasi dari pihak BPR Bank Bulungan, peninjauan ulang keputusan pemberhentian, serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat sipil dan pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal agar hak hak ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja dapat ditegakkan secara adil.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BPR Bank Bulungan terkait pemberhentian tersebut.***

 

Sumber : Joko Supriadi S,T. (ketua YSBK Kal-tara)

Penerbit : Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *