Burhan : Pensiunan PT Kertas Nusantara Apresiasi Komisi III DPRD Berau atas Dorongan Penyelesaian Sejumlah Tuntutan

Burhan : Pensiunan PT Kertas Nusantara Apresiasi Komisi III DPRD Berau atas Dorongan Penyelesaian Sejumlah Tuntutan

Nasional14 Dilihat

Aktivis.co.id.Berau, Kal-Tim.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat gabungan komisi sebagai tindak lanjut pembahasan hak hak karyawan pensiunan PT Kertas Nusantara Site Mangkajang.

Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, Senin (29/12/25)

 

Rapat tersebut dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Berau baik secara luring maupun daring. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Direktur Umum PT Kertas Nusantara, serta perwakilan Aliansi Pensiunan PT Kertas Nusantara.

 

Kehadiran unsur manajemen perusahaan dalam forum resmi legislatif ini dinilai sebagai langkah penting dalam proses penyelesaian persoalan hak hak para pensiunan. Pembahasan rapat merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar pada 11 November 2025.

 

Fokus utama rapat tertuju pada penyelesaian hak – hak karyawan pensiunan yang hingga kini belum tuntas, meliputi gaji, uang pesangon, uang pensiun, serta dana outstanding yang menjadi tuntutan utama para pensiunan PT Kertas Nusantara.

 

Dalam hasil rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Berau menegaskan bahwa persoalan gaji dan uang pesangon merupakan kewenangan internal perusahaan. Meski demikian, DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan melalui komunikasi terbuka antara manajemen PT Kertas Nusantara dan Aliansi Pensiunan.

 

Rapat juga menyepakati bahwa pembayaran uang pesangon, uang pensiun, serta dana outstanding akan direalisasikan berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen PT Kertas Nusantara dan Aliansi Pensiunan, dengan target penyelesaian paling lambat September 2026.

 

Sebagai bagian dari upaya penataan dan kepastian hak, PT Kertas Nusantara bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau akan melakukan perhitungan ulang hak – hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Berau meminta agar proses perhitungan tersebut dilakukan secara terbuka dan disosialisasikan kepada seluruh pensiunan guna mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

 

Dalam forum rapat tersebut, pihak pensiunan juga menyampaikan permohonan penambahan jumlah cicilan uang pesangon. Permohonan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada pimpinan PT Kertas Nusantara untuk dipertimbangkan secara serius.

 

Menanggapi hasil rapat tersebut, Sabrin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi III DPRD Kabupaten Berau, khususnya kepada Rudy Mangunsong yang dinilai telah bersuara secara bijak dalam memperjuangkan aspirasi para pensiunan PT Kertas Nusantara.

Burhan  mengungkapkan bahwa dirinya bersama Sabrin  dan rekan-rekan perjuangan lainnya akan tetap menunggu implementasi nyata dari hasil kesepakatan yang telah ditentukan bersama pihak manajemen PT Kertas Nusantara yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar forum administratif, melainkan bagian dari perjuangan panjang para pensiunan dalam menuntut kejelasan dan keadilan atas hak hak yang telah mereka peroleh selama mengabdi bertahun tahun kepada perusahaan.

DPRD Kabupaten Berau pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian ini hingga tercapai keputusan yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi para tenaga kerja pensiunan.***

Sumber : Sabrin
Penulis : Bahar Patingki
Editor. : Teguh S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *