Samarinda, Kaltim (Aktivis.co.Id) — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri Kalimantan Timur, Bastian, menegaskan dukungan penuh terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI Komisi III beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Bastian menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang undangan, yakni berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian tertentu sebagaimana wacana yang sempat berkembang di ruang publik.
Menurut Bastian, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar institusi kepolisian dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat secara profesional serta bebas dari kepentingan sektoral.
“Apa yang disampaikan Kapolri sudah sangat jelas dan sesuai amanat konstitusi. Posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi jaminan bagi netralitas, profesionalisme, dan stabilitas keamanan nasional,” ungkapnya.
Ia menilai, wacana penarikan Polri ke bawah kementerian tertentu tidak hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara.
GM FKPPI Kalimantan Timur, lanjut Bastian, konsisten mendukung penguatan Polri melalui pembenahan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fokus utama saat ini adalah membangun integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik, bukan menggeser posisi kelembagaan yang sudah final,” tegasnya.
Bastian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap cerdas dan kritis dalam menyikapi berbagai narasi yang berkembang, serta tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara demi terjaganya supremasi hukum dan stabilitas nasional.
Sumber : Bastian, S.T
Editor : Teguh, S.H






