Tempat Sabung Ayam di Tapung Kampar Terbongkar, Ketua Yayasan Jaga Riau Desak Penindakan Tegas

Berita, Hukrim, Kampar74 Dilihat

Kampar, Aktivis.co.id – Lokasi sabung ayam yang diduga sebagai pusat aktivitas perjudian terungkap di sebuah pekarangan rumah yang tersembunyi dalam kawasan hutan berpagar di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang diterima, arena sabung ayam ini aktif setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai siang hingga sore hari.

Kegiatan tersebut diduga menarik peserta dari dalam dan luar Kota Pekanbaru dengan dalih mengadakan acara berhadiah sepeda serta barang elektronik. Namun, di balik itu, terdapat praktik perjudian dengan taruhan uang dalam jumlah besar yang menjadi daya tarik utama bagi para peserta.

Menurut sumber beredar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum berseragam hijau. Praktik sabung ayam ini dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti dari pihak berwenang.

Ketua Dewan Eksekutif Pusat Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, dengan tegas mengecam kegiatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa sabung ayam merupakan tindak perjudian yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Kegiatan ini jelas melanggar hukum. Pelaku sabung ayam dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta,” ungkap Alan Pane.

Alan Pane mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat tersebut serta memproses pihak-pihak yang terlibat. “Ini bukan sekadar soal perjudian, tetapi masalah moral dan ketertiban masyarakat yang harus dijaga. Saya meminta pihak kepolisian tidak menunda lagi penindakan atas kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas semacam ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tempat perjudian atau sabung ayam di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *