Rohil, Aktivis.co.id – Yayasan Jaga Riau Indonesia kembali menyerukan desakan kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian gelanggang permainan (gelper) yang masih marak di Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Udin Juntak, yang disebut sebagai bandar utama gelper di wilayah tersebut, hingga kini diduga kebal hukum meski sudah lama dilaporkan masyarakat.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, menegaskan bahwa tindak pidana perjudian diatur dengan jelas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang hingga saat ini masih berlaku. “Pasal 303 KUHP dengan tegas mengancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai sumber pencarian,” ujar Alan.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 303 KUHP Ayat 1 mencakup larangan terhadap mereka yang memberikan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum, menjadikan perjudian sebagai sumber pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Selain itu, Ayat 2 memberikan sanksi pencabutan hak usaha jika kejahatan dilakukan dalam rangka pencarian nafkah.
“Jelas bahwa gelper ini termasuk dalam kategori permainan judi, sebagaimana Pasal 303 Ayat 3 menyebutkan bahwa permainan judi adalah permainan yang bergantung pada peruntungan belaka, meskipun pemainnya mungkin lebih terlatih atau mahir,” tambah Alan.
Alan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi yang memberikan perlindungan kepada Udin Juntak. “Udin Juntak bahkan dengan bangga memamerkan fotonya bersama anggota Polres Rohul berseragam Polri. Ini mencoreng kredibilitas institusi penegak hukum dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap aparat yang seharusnya menegakkan hukum,” tegasnya.
Yayasan Jaga Riau mendesak Kapolda Riau untuk segera bertindak tegas demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Alan juga mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian dan siap mencopot pejabat yang terlibat.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan tinggal diam. Seribu anggota Yayasan Jaga Riau siap turun ke jalan dan mengepung Polda Riau sebagai bentuk protes,” pungkas Alan Pane.
Dengan dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti kuat, masyarakat menantikan langkah konkret dari Polda Riau untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengakhiri praktik perjudian yang meresahkan.