PPK SE UNRI Diduga Kongkalikong Proyek dengan Vendor dalam Jamuan Makan, Kejari Pekanbaru Didesak Usut Proyek E-Purchasing Tahun 2024/2025

Berita, Pekanbaru2 Dilihat

Pekanbaru, aktivis.co.id – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengadaan proyek melalui mekanisme e-purchasing di lingkungan Universitas Riau (UNRI) mencuat ke publik. Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julia Indra yang bertugas di lingkungan Sarana dan Prasarana (SE) UNRI diduga melakukan pertemuan tidak resmi dengan sejumlah vendor dalam sebuah jamuan makan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing untuk tahun anggaran 2024/2025. Pertemuan di luar mekanisme resmi tersebut memunculkan kecurigaan adanya pengaturan pemenang atau kesepakatan tertentu antara pihak PPK dengan vendor terkait.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, sistem e-purchasing yang dilakukan melalui katalog elektronik seharusnya menjamin proses pengadaan berjalan terbuka, kompetitif, dan bebas dari intervensi.

“Jika benar ada pertemuan khusus yang membahas proyek pengadaan dengan vendor, apalagi dilakukan dalam suasana jamuan makan, tentu ini patut diduga sebagai bentuk komunikasi yang tidak etis dalam proses pengadaan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan tersebut pun memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum turun tangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru diminta segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan proyek melalui e-purchasing di lingkungan UNRI, khususnya yang berkaitan dengan tahun anggaran 2024 dan 2025.

Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penggunaan anggaran negara. Selain itu, transparansi dalam proses pengadaan juga menjadi tuntutan publik agar setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk PPK Julia Indra, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pertemuan dengan vendor tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejari Pekanbaru, dapat menindaklanjuti dugaan ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *