Mahasiswa dan Pemuda Riau Desak Polda Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Elnusa

Berita, Pekanbaru14 Dilihat

Pekanbaru, aktivis.co.id – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) mengumumkan rencana aksi demonstrasi mereka di depan Markas Polda Riau pada Jumat, 31 Oktober 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh Warehouse Duri Riau milik PT Elnusa Tbk.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Riau, KOMPOR FOUNDATION menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan hasil kajian internal, KOMPOR Foundation menduga PT Elnusa Tbk yang beroperasi di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sejak tahun 2009 belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Selain itu, mereka juga menilai bahwa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi kegiatan juga diduga belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan belum adanya Surat Kelayakan Operasional (SLO) serta penerapan baku mutu air limbah dan emisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mendesak Kapolda Riau untuk segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Elnusa. Jika benar terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009,” tegas Shalwan Barry, Kepala Departemen Kajian Isu dan Advokasi KOMPOR Foundation, dalam surat tersebut.

Selain itu, dalam tuntutannya, KOMPOR Foundation juga meminta agar aparat kepolisian menjamin hak masyarakat atas informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.

Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, menyampaikan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk protes, tetapi juga dorongan moral agar penegakan hukum lingkungan di Riau tidak tebang pilih.

“Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga. Kami ingin aparat berani menindak jika ada pelanggaran oleh korporasi besar sekalipun,” ujarnya.

Cek pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *