Rohul, aktivis.co.id – Asosiasi Pemuda Lancang Kuning (APLK) resmi menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai bentuk respon atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rokan IV Koto. Aksi dimulai pukul 13.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor APLK, kemudian bergerak menuju Mapolda Riau. Sekitar 70 anggota aliansi dipastikan hadir dalam aksi tersebut, dilengkapi peralatan aksi seperti sound system, toa, dan spanduk.
Dalam pernyataannya, APLK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran lapangan mengenai rangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum. APLK menegaskan bahwa penyampaian pendapat yang akan dilakukan merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, APLK mengungkap adanya sejumlah dugaan tindakan tidak sah yang dilakukan Camat Rokan IV Koto. Permasalahan awal muncul saat camat diduga menerbitkan SKGR untuk lahan yang berada di kawasan hutan, padahal secara hukum hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Tindakan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan sengketa agraria dan memengaruhi status hukum lahan.
Di samping itu, dalam proses penerbitan SKGR, camat juga diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat tanah. Warga mengaku diminta sejumlah uang agar pengurusan SKGR dapat diproses. Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. APLK menyebut adanya dugaan gratifikasi yang diterima dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rokan IV Koto, diduga sebagai bentuk balas jasa agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap beroperasi meski diduga melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, camat juga diduga terlibat dalam praktik membackup perusahaan-perusahaan nakal. Praktik tersebut berupa pemberian perlindungan atau mempermudah operasional perusahaan yang tidak mematuhi aturan administrasi maupun hukum, sehingga merugikan masyarakat setempat. Informasi dari lapangan turut mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap perusahaan dengan dalih untuk membiayai kegiatan kecamatan maupun kegiatan kenegerian. Perusahaan disebut merasa terpaksa memberikan uang agar tidak dipersulit dalam aktivitas operasional.
Dari rangkaian dugaan pelanggaran ini, APLK menilai terdapat pola penyalahgunaan wewenang secara terstruktur oleh Camat Rokan IV Koto. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Atas dugaan dan temuan tersebut, APLK akan membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Polda Riau, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Camat Rokan IV Koto, Alfarid Toha.
APLK meminta aparat kepolisian untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar dalam penerbitan SKGR, penerimaan gratifikasi dari perusahaan, serta dugaan pemerasan terhadap perusahaan atas dalih pendanaan kegiatan kecamatan. APLK juga menuntut penegakan hukum terkait dugaan penerbitan SKGR di kawasan hutan, serta meminta Polda Riau berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memeriksa legalitas lahan dan mencabut SKGR yang diduga diterbitkan secara ilegal.
Selain itu, APLK mendesak agar perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi kepada camat dipanggil dan diperiksa. Mereka juga menuntut agar peran camat dalam memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum diusut secara menyeluruh, karena tindakan itu dinilai merugikan masyarakat dan negara.
APLK turut menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa intervensi, mengingat adanya dugaan pola penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. APLK juga menyerukan agar seluruh saksi serta pelapor yang memberikan informasi terkait kasus ini mendapatkan perlindungan hukum penuh.
APLK berharap aksi damai yang akan digelar dapat menjadi momentum untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan menjaga integritas pelayanan publik di Rokan IV Koto.






