DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Pekanbaru394 Dilihat

Pekanbaru, Aktivis.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pada Senin (17/7/2023) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, didampingi oleh Wakil Ketua lainnya Ir Nofrizal MM dan anggota dewan lainnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru diwakili oleh Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Kepala Bapenda Alek Kurniawan.

Sementara itu, kepala OPD lainnya, termasuk perwakilannya, tidak hadir dalam sidang paripurna ini.

Padahal rapat paripurna ini sangat penting, terkait pajak dan bea di kota Pekanbaru.

Juru bicara fraksi PKS Rois SAg menyampaikan pandangan fraksinya, atas pidato Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami mengapresiasi Ranperda Pajak dan Retribusi ini karena dapat meningkatkan PAD. Namun nantinya jangan sampai membebani masyarakat. Harus ada pengelompokan pajak atau retribusi nantinya,” saran Fraksi PKS kepada Pemko.

Lebih lanjut, PKS juga memberikan pandangan untuk pajak listrik dan pajak reklame agar diselesaikan sesuai Perwako.

Jangan sampai mengganggu keindahan kota. Seperti Simpang Tobek Godang, Jalan Tuanku Tambusai dan lainnya.

Juga mengenai retribusi, PKS meminta adanya pengaturan depot-depot air isi ulang agar tidak merugikan masyarakat.

Karena saat ini usaha depot air isi ulang di kota Pekanbaru sudah sangat berkembang.

“Kami juga menyampaikan masalah notifikasi limbah agar bisa diatur kembali. Intinya, jangan sampai menyulitkan warga. Karena sekarang ini ada yang membebani warga,” kata Rois.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra Plus Nurul Ikhsan menyampaikan pandangan fraksinya.

Mengenai pemungutan pajak dan bea, ia mengatakan bahwa pengawasan harus diperjelas.

Karena dengan adanya aturan ini nantinya, bisa jadi akan semakin memudahkan orang untuk berbisnis.

Tentunya dengan adanya perda ini dapat meningkatkan PAD nantinya, dan didukung dengan inovasi teknologi untuk mengurangi kebocoran PAD.

“Kami memberikan beberapa komentar, antara lain, Ranperda ini diimplementasikan secara luas. Sehingga dengan hadirnya Ranperda ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.

Fraksi Demokrat juga menyebutkan bahwa pajak dan bea merupakan sumber PAD, oleh karena itu perlu dilakukan penguatan restrukturisasi.

“Kami menilai Ranperda ini sudah mendesak, sehingga perlu dibahas lebih lanjut,” kata Jepta.

Beberapa fraksi lainnya, diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura NasDem dan Fraksi PAN, menyampaikan apresiasi atas pembahasan Ranperda ini agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini.

Namun demikian, pemerintah kota Pekanbaru perlu meningkatkan sumber daya manusia dan pengawasan di lapangan nantinya.

Pimpinan paripurna Ginda Burnama ST MT menjelaskan bahwa setelah rapat ini digelar, pihaknya memiliki waktu beberapa hari untuk memberikan jawaban atas pandangan seluruh fraksi, terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah ini.

“Sidang paripurna selanjutnya, yaitu jawaban pemerintah, akan dilaksanakan secepatnya. Intinya kami targetkan Ranperda ini bisa disahkan dalam satu atau dua bulan ke depan,” janjinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *