PEKANBARU (Aktivis.co.id) – Integritas sistem penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau kini sedang berada di bawah mikroskop publik. Merespons dinamika tersebut, sejumlah aktivis masyarakat sipil dan praktisi media investigasi menggelar eksaminasi publik bertajuk “Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau”.
Forum ini membedah secara mendalam pola penindakan hukum, mulai dari jeratan terhadap elit eksekutif hingga dugaan ancaman kriminalisasi terhadap birokrat level bawah.
Pakar Hukum, Dr. Yalid, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan kritik pedas terhadap realitas penegakan hukum saat ini. Ia menilai ada “dualisme” yang mengkhawatirkan dalam cara aparat bekerja di Riau.
“Ada keberanian positif dalam menindak big fish atau tokoh besar untuk efek jera. Namun, kita masih terjebak pada pola lama yang hanya mengejar tersangka (follow the suspect), bukan mengejar aliran uangnya (follow the money),” ungkap Dr. Yalid.
Menurutnya, penegakan hukum modern seharusnya tidak sekadar puas dengan menjebloskan orang ke penjara. Fokus utama wajib dialihkan pada pemulihan aset negara melalui analisis PPATK dan audit forensik. Tanpa langkah ini, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi “peradilan simbolik” yang gagal menyentuh akar persoalan.
Ancaman Kriminalisasi Birokrasi Lapis Bawah
Diskusi kemudian menukik pada fenomena terseretnya pegawai dan staf rendahan dalam pusaran kasus atasan mereka. Dr. Yalid mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih presisi dalam membedakan antara “niat jahat” dengan “tekanan sistem”.
Dalam doktrin penyertaan (medepleger), seseorang baru bisa dipidana jika terdapat kontribusi nyata dan kehendak jahat yang sama. Ia memperingatkan agar kesalahan administratif tidak dipaksakan menjadi kejahatan pidana.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Tidak boleh ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Mengonversi kelalaian administrasi menjadi korupsi adalah preseden buruk bagi keadilan,” tegasnya.
Kasus JA: Rapuhnya Alat Bukti dan Bayang-bayang Peradilan
Salah satu studi kasus yang dibedah secara tajam adalah perkara dugaan Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan JA, seorang staf di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Berdasarkan analisis fakta persidangan, Dr. Yalid menilai dakwaan terhadap JA sangat tidak beralasan secara hukum.
Terkait tuduhan bahwa JA menyembunyikan stempel di jok motor saat penggeledahan, Dr. Yalid menunjuk pada kekurangan unsur perbuatan fisik (actus reus).
Fakta Domisili Barang: Stempel tersebut memang sudah berada di dalam jok motor sejak awal sebagai tempat penyimpanan rutin, bukan sengaja dipindahkan untuk menghalangi jaksa.
Kelemahan Saksi: Dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lemah karena hanya bersandar pada keterangan informan (testimonium de auditu) yang tidak memiliki nilai pembuktian kuat di persidangan.
Mengenai kebohongan JA saat diperiksa, Dr. Yalid memandangnya sebagai respons psikologis, bukan sabotase hukum.
“JA berbohong karena panik akan sanksi pemecatan akibat masalah internal stempel pribadi, bukan untuk menghalangi penyidikan korupsi. Itu bukan mens rea (niat jahat) dalam konteks pidana,” jelasnya.
Landasan Konstitusi dan Yurisprudensi: Jalan Menuju Vonis Bebas
Dr. Yalid menegaskan bahwa posisi hukum JA seharusnya diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Putusan terbaru ini secara resmi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.
“Artinya, perintangan penyidikan sekarang wajib dibuktikan melalui tindakan fisik yang aktif dan niat yang spesifik. Sikap pasif tidak bisa lagi dipidana,” paparnya.
Ia juga merujuk pada yurisprudensi terbaru dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan wartawan Tian Bahtiar dalam kasus serupa di awal Maret 2026. Dalam perkara tersebut, hakim memutus bebas karena tindakan terdakwa bersifat pasif dan nihil niat jahat. Dr. Yalid mendesak agar standar rasionalitas yang sama diterapkan oleh hakim di Riau terhadap JA.
Kesimpulan & Rekomendasi
Sebagai penutup, dengan mempertimbangkan asas Lex Favor Reo (penerapan aturan yang paling meringankan) dan prinsip In Dubio Pro Reo (keraguan wajib memihak terdakwa), Dr. Yalid merekomendasikan vonis bebas murni bagi JA.
“Memaksakan kasus ini hanya akan menciptakan miscarriage of justice atau peradilan sesat yang merusak kepercayaan publik. Jika hukum mulai mengkriminalisasi kepanikan dan ketakutan manusiawi, maka fondasi keadilan kita sebenarnya sedang runtuh,” pungkasnya. (Rizal)






