Bastian, Ketua FKPPI Kal-tim : Sindir-Menyindir CSR Tambang di Berau, Bukti Lemahnya Keseriusan Implementasi Perda

Bastian, Ketua FKPPI Kal-tim : Sindir-Menyindir CSR Tambang di Berau, Bukti Lemahnya Keseriusan Implementasi Perda

Opini1 Dilihat

(Aktivis.co.id) Berau, Kal-Tim – Polemik saling sindir antar pejabat Kabupaten Berau terkait kontribusi CSR perusahaan tambang batubara kembali mencuat di ruang publik.

 

Narasi yang berkembang seolah menunjukkan pemerintah daerah tengah berupaya menutup dampak penurunan APBD dari kisaran lebih Rp6 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp3 triliun pada 2026 melalui dorongan kontribusi perusahaan.

Namun kritik tajam justru datang dari kalangan pemerhati kebijakan daerah, Bastian, yang menilai arah berpikir tersebut keliru secara prinsip tata kelola.

“CSR tambang itu kewajiban hukum perusahaan, bukan karena APBD kita turun lalu mereka baru diminta membantu. Tanpa efisiensi pun CSR tetap wajib. Ini bukan soal kas daerah, ini soal tanggung jawab industri terhadap dampaknya,” tegas Bastian.

Menurutnya, polemik yang muncul justru membuka persoalan lama yang belum diselesaikan pemerintah daerah, yakni lemahnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Perda tersebut seharusnya menjadi instrumen utama pengaturan CSR di Berau. Namun hingga memasuki 2026, delapan tahun setelah disahkan, turunan operasional berupa Peraturan Bupati dinilai belum dimatangkan secara komprehensif.

“Perdanya sudah ada sejak 2018. Tapi sampai sekarang turunan Perbup yang mengatur mekanisme, pelaporan, dan pengawasan CSR tambang tidak jelas implementasinya.Ini menunjukkan pemerintah daerah tidak serius,” ujar Bastian.

Ia menekankan bahwa regulasi daerah semestinya disinkronkan dengan kerangka nasional sektor minerba, khususnya ketentuan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari Kementerian ESDM serta pedoman teknis Direktorat Jenderal Minerba.

Sinkronisasi ini penting agar kewajiban CSR perusahaan memiliki dasar kontrol yang kuat di tingkat daerah.

Kritik lebih mendasar diarahkan pada ketiadaan basis data CSR tambang di pemerintah daerah. Menurut Bastian, baik eksekutif maupun legislatif diduga tidak memiliki data komprehensif mengenai besaran dana CSR batubara, program yang dijalankan, maupun wilayah penerima manfaat.

“Bagaimana mau mengawasi kalau datanya saja tidak ada. Berapa nilai CSR tambang di Berau per tahun, programnya di mana, siapa penerimanya, pemerintah sendiri tidak punya.

Akhirnya masyarakat lingkar tambang bingung mau mengadu ke mana,” katanya.

Kondisi ini dinilai menjelaskan mengapa keluhan masyarakat sekitar tambang tentang minimnya dampak CSR tidak tertangani secara sistematis.

Tanpa peta kewajiban perusahaan, pemerintah kehilangan pijakan untuk mengevaluasi maupun menegur pelaksanaan CSR.

Dalam konteks ini, Bastian menilai perdebatan pejabat di media lebih menyerupai retorika politik ketimbang kebijakan substantif.

“Kalau hanya saling sindir di publik tapi instrumen pengawasan tidak dibangun, itu hanya sandiwara kebijakan. Seolah pemerintah bekerja, padahal sistemnya tidak ada,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa solusi bukan pada tekanan tambahan kepada perusahaan karena efisiensi anggaran, melainkan pada pembenahan tata kelola CSR daerah.

Setidaknya ada tiga langkah mendesak: penetapan Perbup turunan Perda 6/2018 yang sinkron dengan regulasi PPM Minerba, pembangunan basis data CSR tambang yang transparan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan masyarakat lingkar tambang.

“Selama Perda tidak dioperasionalkan, pemerintah daerah akan selalu lemah menuntut CSR perusahaan. Ini bukan salah perusahaan sepenuhnya, tapi karena negara daerah tidak hadir mengatur secara serius,” pungkas Bastian.

Polemik CSR di tengah penurunan APBD seharusnya menjadi momentum refleksi tata kelola sumber daya alam daerah.

Tanpa pembenahan regulasi dan pengawasan, perdebatan kontribusi tambang akan terus berulang setiap kali fiskal melemah, sementara masyarakat lingkar tambang tetap menjadi pihak yang paling sedikit merasakan manfaat kekayaan alam di wilayahnya sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *