(Aktivis.co.id) — Kab.Kukar.Kal-Tim Sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kian memanas. Sidang kedua perkara perdata dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong dan membuka fakta penting: gugatan ini tidak hanya membidik korporasi, tetapi juga siap menyeret Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara ke meja pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, PT KAJ hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025. Sidang lanjutan ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk mengurai sengketa yang selama ini membelit warga Desa Suka Bumi.
Sidang kedua turut dihadiri sejumlah pihak tergugat, antara lain perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kukar. Namun, absennya beberapa pihak kunci justru menjadi sorotan tajam dalam persidangan.
Pemerintah Daerah Kukar yang diwakili Bupati, Badan Pertanahan Nasional, Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi tercatat belum memenuhi panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat upaya pengungkapan persoalan secara menyeluruh.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menegaskan bahwa gugatan ini sejak awal memang menyasar banyak pihak, tidak hanya PT KAJ.
“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ, tetapi juga menggugat bupati. Sampai sidang hari ini, bupati belum hadir. Yang hadir baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” tegas Gunawan usai persidangan, Rabu (17/12/25)
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak terkait menjadi syarat mutlak agar sengketa lahan yang diduga merugikan warga dapat diselesaikan secara adil dan terbuka.
“Kami berharap pada tanggal 7 Januari nanti semua pihak hadir, termasuk BPN, camat, dan kepala desa. Mereka harus mendengar langsung jeritan warga dan ikut bertanggung jawab memberikan solusi,” ujarnya dengan nada tegas.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa majelis hakim telah dua kali melayangkan surat panggilan dan teguran kepada bupati. Ia menilai, sikap pasif pemerintah daerah justru bertolak belakang dengan semangat melindungi hak-hak masyarakat.
“Ketika masyarakat menuntut haknya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir dan merespons, bukan malah absen,” katanya.
Sebagai kuasa hukum warga penggugat yang diwakili Darmono dan rekan-rekannya, Gunawan memastikan pihaknya akan membawa seluruh aspirasi dan bukti masyarakat dalam agenda mediasi mendatang.
“Semua harapan masyarakat akan kami sampaikan secara lengkap. Mediasi nanti harus menjadi ruang keadilan bagi warga Desa Suka Bumi,” tandasnya.
Sementara itu, PT KAJ menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kuasa hukum PT KAJ, H. Refman Basri, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.
“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya singkat.
Refman juga menyinggung bahwa sebelumnya sempat ada laporan pidana terkait perkara ini, namun telah dihentikan. Kini, perkara berlanjut melalui jalur gugatan perdata.
“Kita lihat dan uji secara hukum saja. Sekarang masuk ke ranah perdata, ya kita jalani sesuai prosedur,” katanya.
Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa panggilan sidang baru diterima dalam waktu dekat menjelang persidangan.
“Karena panggilan itu baru kami terima, maka kami baru bisa hadir pada sidang kedua,” tutupnya.
Sidang mediasi mendatang diprediksi akan menjadi titik panas penentuan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat Desa Suka Bumi untuk menuntut keadilan, termasuk dari pemerintah daerah yang selama ini dinilai abai.***
Sumber : Kontributor Berita (Hasan)
Penulis. : Teguh S.H
Editor. : Bahtiar S.sos






