Kemungkinan Kenaikan Uang Kuliah Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah

Berita72 Dilihat

Jakarta, (Aktivis.co.id) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan adanya kemungkinan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi akibat efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Efisiensi ini berdampak pada sejumlah anggaran bantuan operasional perguruan tinggi, yang berpotensi memaksa institusi pendidikan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan.

Pemangkasan Anggaran yang Signifikan

Menurut Satryo, beberapa anggaran bantuan langsung kepada perguruan tinggi telah terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awalnya. Salah satu yang terdampak adalah dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang mengalami pengurangan dari Rp6,018 triliun menjadi setengahnya.

Selain BOPTN, dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) juga mengalami pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp2,37 triliun. Begitu pula dengan dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang dipangkas sebesar 50 persen dari Rp856 miliar, serta dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masing-masing berkurang Rp250 miliar dan Rp365 miliar.

Dampak bagi Perguruan Tinggi dan Mahasiswa

Efisiensi anggaran ini berpotensi besar mendorong perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Satryo menegaskan bahwa jika tidak ada opsi lain, maka perguruan tinggi terpaksa menaikkan uang kuliah untuk menutup kekurangan anggaran yang sebelumnya diperoleh dari bantuan pemerintah.

“Tambahan dana ini khususnya untuk pengembangan. Jadi kalau tidak ada opsi lain, terpaksa menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.

baca juga Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Riau Belajar Langsung Konservasi Gajah di Minas

Usulan Pemulihan Anggaran

Menanggapi dampak dari pemangkasan anggaran ini, Satryo mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian anggaran yang telah mengalami efisiensi dapat dikembalikan ke pagu awalnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kenaikan uang kuliah dan menjaga keberlangsungan operasional perguruan tinggi, terutama bagi Perguruan Tinggi Swasta yang lebih rentan terhadap perubahan anggaran.

“Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya. Supaya tetap bisa beroperasi dengan normal,” tambahnya.

Adapun total efisiensi anggaran Kemdiktisaintek yang diajukan oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp14,3 triliun. Namun demikian, Satryo memastikan bahwa kegiatan di lingkup kementeriannya akan tetap berjalan dengan anggaran yang tersisa sebesar Rp6,78 triliun.

Meskipun pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di tengah keterbatasan anggaran, potensi kenaikan uang kuliah masih menjadi kekhawatiran bagi mahasiswa dan orang tua di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keputusan lebih lanjut terkait kebijakan ini masih menunggu respons dari Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *