RUU Keamanan Laut Diharapkan Perkuat SDM dan Atasi Ketidaksinkronan Regulasi

Nasional54 Dilihat

Jakarta, Aktivis.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang tengah diusulkan diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap tumpang tindih regulasi di sektor kelautan, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang ini.

Pentingnya Peningkatan SDM dalam Sektor Kelautan

Ahli Geospasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa RUU ini seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap penguatan SDM, khususnya di bidang keamanan laut. Ia menyatakan bahwa pengembangan keterampilan tidak hanya perlu diberikan kepada petugas yang bekerja di lapangan, tetapi juga kepada akademisi dan pemikir yang berkontribusi dalam kajian hukum maritim.

“Semestinya UU ini dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia. Tidak hanya mereka yang ada di lapangan, tapi juga yang berada dalam ranah pemikiran, seperti para akademisi,” ujar Andi dalam diskusi bersama Pro 3 RRI, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, Andi menyoroti pentingnya peran petugas penjaga wilayah perbatasan dalam menghadapi persoalan batas maritim yang belum terselesaikan sepenuhnya. Ia menilai kondisi ini bisa meningkatkan risiko keamanan laut di Indonesia.

Kebutuhan Ahli Hukum Laut

Sebagai negara maritim yang memiliki peran penting dalam penyusunan hukum laut sejak tahun 1970-an, Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak ahli di bidang ini. Menurut Andi, jumlah tenaga ahli hukum laut saat ini masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan yang ada.

“Negara sebesar Indonesia yang merupakan pelopor pembuatan hukum laut pada masa tahun 1970-an dulu, harusnya memiliki lebih banyak ahli daripada yang dimiliki saat ini. Maka, saya melihatnya UU ini juga mengatur SDM yang lebih luas lagi,” katanya.

Solusi Atas Ketidaksinkronan Regulasi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan RUU Keamanan Laut sebagai langkah untuk mengatasi ketidaksinkronan peraturan di sektor kelautan.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini terlalu banyak dan tumpang tindih, dengan lebih dari 20 peraturan perundang-undangan serta berbagai peraturan pelaksananya yang tidak selaras.

“Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi. Lebih dari 20 peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan regulasi ini berpotensi menimbulkan irisan kewenangan antarinstansi, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas patroli serta penegakan hukum di perairan Indonesia.

Melalui RUU Keamanan Laut, diharapkan akan lahir payung hukum yang lebih jelas guna meningkatkan efektivitas pengamanan maritim Indonesia serta mendukung keberlanjutan dan profesionalitas sumber daya manusia di bidang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *