Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal: Raup Untung Pribadi, Negara Dirugikan

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal: Raup Untung Pribadi, Negara Dirugikan

Berita7 Dilihat

(Aktivis.co.id) Berau, Kalimantan Timur(– Aktivitas pertambangan Galian C berupa pengerukan tanah urug tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Dengan dalih kebutuhan proyek pribadi, seorang oknum diduga melakukan penggalian besar-besaran di lahan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur oleh undang-undang.Senin(28/7/25)

Kegiatan ini tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan serta berpotensi menyebabkan kerugian dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang semestinya menjadi hak negara.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha lokal berinisial AM. Ia disebut sebagai sosok utama yang memerintahkan operasi pengerukan tanah untuk keperluan pribadi dan penjualan material bebas tanpa prosedur perizinan yang sah, semata-mata demi meraup keuntungan ekonomi.

Seorang warga di Kecamatan Segah menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya perhatian terhadap dampak kegiatan tersebut.

“Sorotan media pun seperti terabaikan. Berita yang sempat muncul tidak cukup menggugah perhatian publik, padahal kegiatan ini sudah sangat jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan termasuk tanah urug harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa IUP Operasi Produksi, kegiatan tersebut dianggap sebagai pertambangan ilegal.

Lebih lanjut, dalam Pasal 158 UU Minerba, dinyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda.”

Dalam praktiknya, pelaku tambang ilegal kerap berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan pribadi atau penataan lahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil tambang justru dijual bebas, tanpa ada kontribusi resmi kepada negara maupun daerah.

Di sisi lain, kerugian tidak hanya bersifat finansial. Aktivitas tambang tanpa izin ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Dampak seperti erosi tanah, sedimentasi sungai, perubahan tata air, hingga risiko longsor menjadi ancaman nyata akibat eksploitasi tanpa kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan tanpa prosedur teknis yang memadai.

Sudah saatnya semua pihak mengambil peran dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai regulasi. Penegakan aturan yang tegas bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal keadilan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

Apabila praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum dan aturan bisa diabaikan demi kepentingan segelintir orang. Sementara itu, kekayaan alam habis digali tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.

Kontributor: Mail
Editor: Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *