Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Kembali Geruduk PTUN Pekanbaru : “Ini Pengadilan atau Kantor Pos? “

Berita, Hukrim, Pekanbaru21 Dilihat

PEKANBARU, aktivis.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan bersama sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Rabu (12/11/2025) lalu terkait dugaan cacat prosedur dalam pelolosan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan yang kini menjadi sorotan publik.

Sejak pukul 09.20 WIB, massa mulai berkumpul dan melakukan orasi di depan gedung PTUN. Berbeda dari aksi sebelumnya, puluhan personel kepolisian terlihat disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi. Tingginya jumlah peserta unjuk rasa membuat arus lalu lintas di Jalan HR Soebrantas sempat mengalami kepadatan.

Dalam orasinya, massa kembali menuntut PTUN Pekanbaru memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam pelolosan PK, yang mereka nilai membuka ruang praktik mafia tanah dan mafia hukum. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk proses PK yang dianggap bertentangan dengan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 24 Tahun 2024.

Sekitar pukul 10.15 WIB, negosiasi dilakukan antara koordinator aksi dan pihak PTUN. Setelah perbincangan intens, pihak pengadilan mengizinkan lima orang perwakilan massa untuk masuk bertemu langsung dengan Ketua PTUN Pekanbaru. Hingga pukul 10.30 WIB, perwakilan tersebut belum keluar, sementara massa tetap bertahan menuntut transparansi dan sikap tegas PTUN.

Pada pukul 11.04 WIB, perwakilan akhirnya keluar dan menyampaikan hasil audiensi kepada peserta aksi. Namun, massa mengaku sangat kecewa terhadap jawaban dari pihak pengadilan.

Salah seorang perwakilan massa, Wisnu, mengungkapkan kekecewaan mendalam.

“Izin kawan-kawan, kami jujur kecewa banget, kecewa banget, kecewa banget. Kami berharap sampai di dalam itu Bapak sebagai Ketua Pengadilan PTUN Pekanbaru menjawab, tapi ternyata jawabannya menunjukkan kebobrokan pengadilan yang ada di Kota Pekanbaru. Pertama beliau jawab bahwa dokumen PK itu hanya transit saja, cuma numpang lewat. Berarti besok perlu dirubah nih Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru, di atasnya pos Indonesia. Ini kantor pos, saudara-saudara, bukan pengadilan. Mereka mengirimkan berkas lanjutan kepada Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu meng-cross-check dokumen yang diberikan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.”

Wisnu juga menyinggung tantangan Ketua PTUN kepada massa untuk membuka laporan ke KPK.

“Jadi khusus buat Bapak KPK, tadi ada di dalam tantangan. Silahkan laporkan ke KPK kalau kami salah. Saya minta KPK untuk segera mengambil sikap memeriksa Ketua PTUN Kota Pekanbaru.”

Sementara itu, orator aksi lainnya, Wiryanto Aswir, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus turun tangan mengusut dugaan pelanggaran.

“Kami meminta kepada KPK yang hari ini masih di Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tolong ditangkap oknum-oknum di PTUN yang bermain. Tolong diperiksa total oknum-oknum BPN dan Mahkamah Agung yang telah meloloskan PK tersebut yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI.”

Aswir juga menambahkan pernyataan lanjutan mengenai kejanggalan proses PK.

“Yang pertama meminta untuk memeriksa dan mengadili ketua PTUN yang meluluskan berkas yang cacat formil ini. Ternyata ketua PTUN yang memutuskan itu sudah pensiun dan diganti dengan yang baru. Makanya beliau ini tidak mampu menjawab dan menjelaskan. Apa yang dilakukan PTUN itu cacat formil dan melanggar peraturan mk pasal 132 ayat satu peraturan mk tahun 2024. Kami juga meminta ketua PTUN untuk hadir di hadapan kami, akhirnya kami yang disuruh menghadap ke dalam. Sementara kami juga sampaikan referensi di Surabaya yang terjadinya kasus serupa itu ditolak dan tidak diproses, sementara ini diproses, mengapa hal itu terjadi. Beliau tidak bisa menjawab dan menyampaikan dengan jelas. Kami minta agar ada revisi putusan pk tersebut.”

Aswir kemudian melanjutkan dengan seruan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto serta kritik terhadap sikap petinggi PTUN yang dinilai arogan dan tidak profesional:

“Kami minta kepada bapak Prabowo, agar negara hadir, harus presiden yang turun tangan, biar semuanya tertib. Kalau tidak, mereka buat ulah, mereka pensiun, mereka kirim orang yang tidak ngerti apa apa ke Riau ini. Jangan sampai terjadi hukum rimba bapak. Bayangkan KPK RI, wakil kepala PTUN yang baru seumur jagung di Pekanbaru berani menantang kpk. ‘Silahkan kpk periksa kami’ katanya, ini apa. Kenapa mereka bisa berani seperti itu, karena masyarakat sudah dijengkali.”

 

Salah satu massa aksi lainnya, Hendra, juga menyampaikan pernyataan keras terkait pengakuan PTUN atas pelolosan PK tersebut.

“Tadi kami di dalam, pihak PTUN mengakui kalau mereka meloloskan pk 54 tersebut tanpa melihat, tanpa mengcrosscheck, tanpa memeriksa, jadi pengadilan PTUN ini seperti kantor pos. Surat cuma lewat gitu aja kemudian diteruskan ke MA. Ini PTUN atau kantor pos? Kita sudah ikuti cara pengadilan, kita ikuti dengan benar berbulan-bulan, tapi mereka seperti itu. Ini pengadilan atau apa?”

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan pada Rabu (12/11/2025), di mana massa menilai adanya indikasi persekongkolan antara oknum PTUN, BPN, dan MA dalam perkara sengketa lahan seluas 49 hektare di kawasan Arifin Ahmad. Massa menilai PK diloloskan meski tidak memenuhi ketentuan, termasuk waktu pengajuan PK yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Dalam tuntutannya, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di Riau. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan tidak segan membawa kasus ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto apabila tuntutan mereka tak diindahkan.

Hingga aksi berakhir, massa menyatakan tetap akan melanjutkan perjuangan mereka demi mendapatkan transparansi dan keadilan dalam perkara yang mereka nilai penuh kejanggalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *